proses terciptanya hukum
Proses
terciptanya Hukum
Tugas Softskill # 1
Nama
: Septiani Putri
Eka Sari
NPM : 26215484
Kelas : 2EB20
A. Latar
Belakang
Menurut Aritoteles manusia disebut sebagai Zoon
Politicon atau disebut sebagai makhluk social yang diartikan bahwa manusia dikodratkan
untuk hidup bermasyarakat dan berinteraksi satu sama lain untuk memenuhi
kebutuhannya.
Selain
itu manusia juga mempunyai berbagai kepentingan yang tak jarang menimbulkan
perselisihan satu sama lain dan akan menjadi fatal,apabila tidak ada saranan
untuk mendamaikannya maka diperlukan sebuah system atau tatanan hukum yang
dapat memberikan keadilan satu sama lain.
B. Permasalahan
Seiring dengan berkembangnya waktu,
manusia modern memerlukan tatanan yang lebih selaras, seimbang dalam
menjembatani berbagai kepentingan yang semakin dinamis dan kompleks. Hukum yang
tadinya tidak tertulis, akhirnya disepakati bersama untuk dibakukan dan
dijadikan pedoman. Tentunya, pedoman yang dimaksud kemudian dilakukan secara
tertulis. Hukum tertulis inilah yang kita kenal sampai sekarang. Hukum tertulis
ini bersifat dinamis. Akan terus berubah sesuai perkembangan zaman dan
perkembangan kepentingan manusia.
C.
Analisis
Proses terciptanya hukum dimulai
dari adanya perubahan social yang terjadi dimasyarakat.Menurut Parsudi Suparlan
yang dimaksud perubahan social adalah perubahan dalam struktur social dan dalam
pola-pola hubungan social,yang antara lain mencakup system
status,hubungan-hubungan dalam keluarga,sistim-sistim politik dan kekuatan
serta persebaran penduduk.Perubahan dimaksud,berkaitan dengan perubahan
kebudayaan.Perubahan kebudayaan terjadi dalam system ide yang dimiliki bersama
oleh para warga masyarakat yang bersangkutan,yang antara lain mencakup
aturan-aturan atau norma-norma yang digunakan sebagai pedoman dalam hidup
bernegara,nilai-nilai,teknologi,selera dan rasa keindahan atau kesenian dan
bahasa.
Perubahan itu membuat adanya
permasalahan-permasalahan yang kadang menimbulkan konflik antara sesama manusia
dan terjadi perselisihan,jika tidak ada sebuah hukum yang mengatur maka keadaan
suatu bangsa tersebut akan semakin kacau.Untuk itu hukum sangat diperlukan akar
tercipta keadaan yang damai dan tentram,sehingga masyarakat dapat hidup
berdampingan dan adanya toleransi anatara satu sama lain.
System hukum yang diperlukan disini
adalah sytem hukum yang tidak berat sebelah atau dapat diartikan hukum tidak
melihat dari jabatan,kekuasaan dan kekayaan tapi hukum harus bersifat adil dan
membela yang bener.
Definsi hukum oleh beberapa pakar :
1.
Prof.Dr.P.Borst
Hukum
adalah keseluruhan peraturan kelakuan atau perbuatan manusia dalam
masyarakat,pelaksanaanya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau
keadilan.
2.
Dr.E.Utrecht SH
Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup tata hidup tata tertib masyarakat dan harus ditaati
masyarakat yang bersangkutan.
3.
Recht is verlof
Hukum
adalah izin janji yang disepakati dua orang selama tidak bertentangan dengan
aturan yang berlaku.
Dalam
buku A. Halim Tosa, SH yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum Indonesia disebutkan
cabang-cabang ilmu hukum, sebagai berikut :
1. Ilmu hukum fositif
Yaitu : Ilmu pengetahuan yang
mempelajari hukum yang sedang berlaku pada tempat tertentu dan pada waktu
tertentu. Hukum positif ini disebut dalam bahasa latin dengan ius constitutum.
Lawannya adalah ius constituendum, artinya hukum yang dicita-citakan, hokum
yang kelak akan berlaku.
2. Ilmu sejarah hukum
Yaitu : ilmu yang mempelajari dan
menyelidiki perkembangan hukum dari masa ke masa. Suatu hukum akan mudah
dimengerti dan dipahami dengan benar apabila diketahui sejarah perkembangannya.
Dengan mempelajari sejarah hukum, akan memudah dan membantu dalam menafsirkan
pasal-pasal sebuah undang-undang
3. Sosiologi hukum
Yaitu : suatu cabang ilmu hukum yang
meneliti antara lain kenapa manusia taat dan patuh pada hukum dan kenapa
manusia gagal mentaatinya. Oleh karena hukum merupakan salah satu gejala
social, maka perlu dimengerti juga social reality-nya.
4. Ilmu Perbandingan Hukum
Yaitu : merupakan suatu cabang ilmu
pengetahuan yang berusaha membanding-bandingkan berbagai macam hukum, misalnya
perbandingan hukum positif atau sistim hokum antara dua negara yang berbeda dan
lain-lain
5. Ilmu politik hukum
Yaitu : ilmu pengetahuan yang
berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan bagaimana seharusnya
perilakuan manusia. Politik hukum meneliti perubahan-perubahan apa yang harus
diadakan dalam hukum positif supaya sesuai dengan kenyataan sosial. Politik hukum
membuat suatu ius constituendum dan berusaha agar ius constituendum tersebut
menjadi ius constitutum baru.
6. Ilmu filsafat hukum
Yaitu : merupakan suatu cabang ilmu
hokum untuk menjawab, apa hukum itu , tujuannya? , mengapa harus mentaati
hokum? Dan sebagainya. Filsafat hokum hendak melihat hokum sebagai suatu kaidah,
dalam arti kata “penilaian etis”. Filsafat hokum merupakan ilmu tentang apa
yang seharusnya dan bukan tentang apa yang ada. Filsafat hokum berusaha mencari
suatu reahts ideal yang dapat menjadi dasar dan etis bagi berlakunya sistim
hokum positif sesuatu masyarakat.
7. Antropologi hukum
Suatu cabang ilmu pengetahuan hukum
yang menelaah hukum sebagai gejala kebudayaan. Antropologi hokum terutama
menelaah masyarakat-masyarakat sederhana dan unsur-unsur tradisional dari
masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi.
8. Psikologi hukum
Yaitu ilmu pengetahuan yang
mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan dari perkembangan manusia. Misalnya
di bidang hukum pidana, tentang paksaan psikologis dan peranan sanksi pidana
terhadap kriminalitas.
D. Kesimpulan
Hukum
tercipta agar masyarakat dapat hidup berdampingan dan menghargai hak satu sama
lain untuk menghindari peselisihan atau konflik sehingga masyarakat dapat
merasa damai dan tentram dalam menjalankan kehidupan.
Sumber :
https://felixsharieff.wordpress.com/tag/pengantar-ilmu-hukum/
Komentar
Posting Komentar