proses terciptanya hukum



Proses terciptanya Hukum 


Tugas Softskill # 1

Nama             : Septiani Putri Eka Sari
NPM               : 26215484
Kelas              : 2EB20

A.   Latar Belakang
Menurut  Aritoteles manusia disebut sebagai Zoon Politicon atau disebut sebagai makhluk social yang diartikan bahwa manusia dikodratkan untuk hidup bermasyarakat dan berinteraksi satu sama lain untuk memenuhi kebutuhannya.
Selain itu manusia juga mempunyai berbagai kepentingan yang tak jarang menimbulkan perselisihan satu sama lain dan akan menjadi fatal,apabila tidak ada saranan untuk mendamaikannya maka diperlukan sebuah system atau tatanan hukum yang dapat memberikan keadilan satu sama lain.

B.   Permasalahan

Seiring dengan berkembangnya waktu, manusia modern memerlukan tatanan yang lebih selaras, seimbang dalam menjembatani berbagai kepentingan yang semakin dinamis dan kompleks. Hukum yang tadinya tidak tertulis, akhirnya disepakati bersama untuk dibakukan dan dijadikan pedoman. Tentunya, pedoman yang dimaksud kemudian dilakukan secara tertulis. Hukum tertulis inilah yang kita kenal sampai sekarang. Hukum tertulis ini bersifat dinamis. Akan terus berubah sesuai perkembangan zaman dan perkembangan kepentingan manusia.

C.   Analisis

Proses terciptanya hukum dimulai dari adanya perubahan social yang terjadi dimasyarakat.Menurut Parsudi Suparlan yang dimaksud perubahan social adalah perubahan dalam struktur social dan dalam pola-pola hubungan social,yang antara lain mencakup system status,hubungan-hubungan dalam keluarga,sistim-sistim politik dan kekuatan serta persebaran penduduk.Perubahan dimaksud,berkaitan dengan perubahan kebudayaan.Perubahan kebudayaan terjadi dalam system ide yang dimiliki bersama oleh para warga masyarakat yang bersangkutan,yang antara lain mencakup aturan-aturan atau norma-norma yang digunakan sebagai pedoman dalam hidup bernegara,nilai-nilai,teknologi,selera dan rasa keindahan atau kesenian dan bahasa.
Perubahan itu membuat adanya permasalahan-permasalahan yang kadang menimbulkan konflik antara sesama manusia dan terjadi perselisihan,jika tidak ada sebuah hukum yang mengatur maka keadaan suatu bangsa tersebut akan semakin kacau.Untuk itu hukum sangat diperlukan akar tercipta keadaan yang damai dan tentram,sehingga masyarakat dapat hidup berdampingan dan adanya toleransi anatara satu sama lain.
System hukum yang diperlukan disini adalah sytem hukum yang tidak berat sebelah atau dapat diartikan hukum tidak melihat dari jabatan,kekuasaan dan kekayaan tapi hukum harus bersifat adil dan membela yang bener.
Definsi hukum oleh beberapa pakar :
1.    Prof.Dr.P.Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan kelakuan atau perbuatan manusia dalam masyarakat,pelaksanaanya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
2.    Dr.E.Utrecht SH
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup tata hidup tata tertib masyarakat dan harus ditaati masyarakat yang bersangkutan.
3.    Recht is verlof
Hukum adalah izin janji yang disepakati dua orang selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Dalam buku A. Halim Tosa, SH yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum Indonesia disebutkan cabang-cabang ilmu hukum, sebagai berikut :
1.        Ilmu hukum fositif
Yaitu : Ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum yang sedang berlaku pada tempat tertentu dan pada waktu tertentu. Hukum positif ini disebut dalam bahasa latin dengan ius constitutum. Lawannya adalah ius constituendum, artinya hukum yang dicita-citakan, hokum yang kelak akan berlaku.
2.        Ilmu sejarah hukum
Yaitu : ilmu yang mempelajari dan menyelidiki perkembangan hukum dari masa ke masa. Suatu hukum akan mudah dimengerti dan dipahami dengan benar apabila diketahui sejarah perkembangannya. Dengan mempelajari sejarah hukum, akan memudah dan membantu dalam menafsirkan pasal-pasal sebuah undang-undang
3.        Sosiologi hukum
Yaitu : suatu cabang ilmu hukum yang meneliti antara lain kenapa manusia taat dan patuh pada hukum dan kenapa manusia gagal mentaatinya. Oleh karena hukum merupakan salah satu gejala social, maka perlu dimengerti juga social reality-nya.
4.        Ilmu Perbandingan Hukum
Yaitu : merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang berusaha membanding-bandingkan berbagai macam hukum, misalnya perbandingan hukum positif atau sistim hokum antara dua negara yang berbeda dan lain-lain
5.        Ilmu politik hukum
Yaitu : ilmu pengetahuan yang berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan bagaimana seharusnya perilakuan manusia. Politik hukum meneliti perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum positif supaya sesuai dengan kenyataan sosial. Politik hukum membuat suatu ius constituendum dan berusaha agar ius constituendum tersebut menjadi ius constitutum baru.
6.        Ilmu filsafat hukum
Yaitu : merupakan suatu cabang ilmu hokum untuk menjawab, apa hukum itu , tujuannya? , mengapa harus mentaati hokum? Dan sebagainya. Filsafat hokum hendak melihat hokum sebagai suatu kaidah, dalam arti kata “penilaian etis”. Filsafat hokum merupakan ilmu tentang apa yang seharusnya dan bukan tentang apa yang ada. Filsafat hokum berusaha mencari suatu reahts ideal yang dapat menjadi dasar dan etis bagi berlakunya sistim hokum positif sesuatu masyarakat.
7.        Antropologi hukum
Suatu cabang ilmu pengetahuan hukum yang menelaah hukum sebagai gejala kebudayaan. Antropologi hokum terutama menelaah masyarakat-masyarakat sederhana dan unsur-unsur tradisional dari masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi.
8.        Psikologi hukum
Yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan dari perkembangan manusia. Misalnya di bidang hukum pidana, tentang paksaan psikologis dan peranan sanksi pidana terhadap kriminalitas.

D.   Kesimpulan
      Hukum tercipta agar masyarakat dapat hidup berdampingan dan menghargai hak satu sama lain untuk menghindari peselisihan atau konflik sehingga masyarakat dapat merasa damai dan tentram dalam menjalankan kehidupan.


Sumber :


https://felixsharieff.wordpress.com/tag/pengantar-ilmu-hukum/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alat Kelengkapan Organisasi Koperasi

BAB XII TEKNIK ANALISIS MERAMALKAN KAS PERUSAHAAN

Kerja sama Koperasi