Alat Kelengkapan Organisasi Koperasi
ALAT
KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Pengertian Alat-Alat
Kelengkapan Organisasi Koperasi
Menurut UU No.25/1992 Alat kelengkapan organisasi koperasi
terdiri dari tiga unsur yaitu, Rapat Anggota Tahunan (RAT), Pengurus Koperasi, Pengawas
Koperasi dan bila memungkinkan dapat mengangkat Manajer Koperasi yang
bertugas melaksanakan kegiatan usaha koperasi. Pengurus dan pengawas
koperasi adalah anggota yang dipilih melalui RAT, sedangkan manajer adalah
tenaga profesional non anggota.
Anggota koperasi dapat menjalankan kegiatannya dengan baik,
maka koperasi harus memiliki alat perengkapan organisasi. Alat perlengkapan
koperasi sebagimana di ketahui adalah pilar-pilar yang akan menentukan maju
mundurnya koperasi.
Pengurus adalah pelaksanaan usaha koperasi yang
bertanggungjawab kepada rapat anggota. Pengawasan adalah orang yangmengadakan
pengawasan terhadap kebijakan pengurus dan dapat di beri saran demi kemajuan
ekonomi. Manajer adalah orang yang di beri wewenang dan kuasa untuk mengelola
dan bertanggungjawab kepada pengurus koperasi.
Rapat Anggota
Secara hukum anggota koperasi adalah pemilik dari koperasi
dan usahanya,karena anggotalah yang mempunyai wewenang mengendalikan koperasi
bukan pengurus dan bukan pula manager. Oleh karena itu, tidak salah kalau
dikatakan bahwa kunci keberhasilan koperasi terletak pada anggota. Salah satu
pilar organisasi dalam kegiatan usaha koperasi adalah rapat anggota. Mempunyai
kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Sebagaiman telah ditegaskan dalam pasal 33 UU No.25/1992.
Rapat anggota koperasi mempunyai kekuasaan antara lain:
a. Menetapkan anggaran dasar koperasi.
Pada umumnya anggaran dasar koperasi akan mengatur
beranggota hubungan para anggota dengan usaha koperasi, dan segala hak dan
kewajiban anggota koperasi.
b. Menetaapkan kebijakan umum di bidang organisasi, managemen
dan usaha koperasi.
c. enetapakan pemulihan, pengangkatan,dan pemberhentian
pengurus dan pengawas.
d. Menetapakan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan
dan belanja koperasi.
e. Menetapakan pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya.
f. Menetapkan pembagian SHU
g. Menetapkan penggabunagan,peleburan,pembagian dan pembubaran
koperasi.
Rapat anggota koperasi di selenggarakan sedikitnya setahun
sekali guna meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas
dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, rapat anggota juga akan membicarakan
kebijakan pengurus dan rencana kerja koperasi untuk tahun buku yang akan
datang. Sesuai dengan ketentuan organisasi koperasi yang berhak hadir pada
rapat anggota ialah:
a. Para anggota yang namanya trdaftar dalam buku daftar anggota
b. Mengurus koperasi pengawas koperasi dan penasehat
c. Pejabat koperasi/pemerintah yang berdasarkan UU koperasi
berhak hadir pada rapat anggota untuk memberikan bimbingan dalam upaya
mengembangkan koperasi.
d. Peninjau yang juga brkepentingan terhadap jalannya koperasi.
Dalam pengambilan keputusan pada saat rapat anggota hanya
para anggota yang berhak memberikan suara. Dalam pengertiannya anggota ialah
anggota-anggota yang duduk dalam kepengurusan koperasi dan pengawas,mereka
berhak menyampaikan pendapat berbentuk saran dan usulan di dalam proses
pengambilan pengambilan keputusan dalam kedudukannyasebagai anggota. Pengurus
tidak berasal dari anggota koperasi tidak berhak memberikan suara didalam
pengambilan keputusan.
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 24 ayat I UU No.
25/1992, bahwa keputusan rapat anggota koperasi akan diambil berdasarkan
musyawarah di antara para anggota dalam upaya mencapai mufakat.
Dalam hal musyawarah mencapai mufakat dan tidak mungkin
dapat dicapai, maka sesuai dengan bunyi ayat 2 UU No.25/1992, “pengambilan keputusan
rapat anggota dilakukan berdasarkan suara terbanyak (voting)”. Dalam mengambil
keputusan dilakukan melalui pemungutan suara, maka setiap anggota koperasi
hanya mempunyai hak atas satu suara (one man one vote).
Pengurus Koperasi
Pengurus adalah anggota koperasi yang memperoleh kepercayaan
dan raspat anggota untuk memimpin jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Pengurus menentukan apakah program-program kerja yang telah disepakati dalam
rapat anggota benar-benar dapat dijalankan.
Pengurus koperasi mempunyai fungsi idiil (ideali function )
dan karenanya pengurus koperasi mempunyai berfungsi yang luas:
1. Sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi (Supreme
decision center funcion).
2. Sebagai alat penasehat (advisory function).
3. Sebagai pengawas atau sebagai orang yang dapat di percaya
(trustee funcion).
4. Sebagai penjaga keseimbangan organisasi (perpetuating
function).
5. Sebagai simbol (symbolic function).
Persyaratan untuk biasa dipilih dan diangkat menjadi
pengurus diatur dalam anggaran dasar koperasi. Dalam UU No.12/19667, dimana
telah disebutkan bahwa syarat-syarat untuk menjadi pengurus koperasi adalah:
a. Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja,
b. Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam AD koperasi.
Pengurus koperasi biasanya bertugas selama 3 tahun. Adapun
tugas-tugasnya adalah:
a. Mengelola koperasi dan usahanya.
b. Mengajukan rancangan rencana kerja anggaran pendapatan dan
belanja koperasi.
c. Menyelanggarakan rapar anggota.
d. Mengajukan laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas.
e. Memelihara buku daftar anggota dan pengurus
Pengurus koperasi diberikan wewenang yang mendukung tugas
dan tanggung jawabnya sebagai administrator pelaksanaan kegiatan. Adapun wewenang
tersebut adalah mewakili koperasi jika ada masalah yang melibatkan dalam urusan
hukum di pengadilan.
Pengurus akan bertindak atas nama koperasi di dalam dan di
luar hukum yaitu:
1) Pengurus mewakili perkumpulan koperasi, jika kepentingan
koperasi perlu diperhatikan di muka pengadilan.
2) Di luar pengadilan, umpamanya koperasi diundang atau
dipanggil oleh pejabat pemerintah, maka yang akan memenuhi panggilan adalah
pengurus.
3) Memutuskan kelayakan penerimaan atau penolakan seorang calon
anggota berdasarkan anggaran dasar koperasi.
4) Melakukan tindakan-tindakan untuk kepentingan kemanfaatan
koperasi sesuai tanggungjawabnya sebagai pengurus.
Pengurus koperasi secara teratur mengadakan rapat-rapat untuk
membicarakan hal-hal yang penting, misalnya:
a. Membicarakan kebijakan pelaksanaan keputusan rapat kerja,
b. Membicarakan pembagian tugas antara sesama anggota pengurus,
sehingga jelas diketahui oleh masing-masing anggota pengurus batas-batas tugas
kewajibannya, guna tercapai suatu tata kerja pengurus yang serasi dan baik,
c. Menetapkan tugas-tugas pekerjaan yang di laksanakan
oleh pegawai dan karyawan lainnya,
d. Menerima petunjuk-petunjuk atau bimbingan-bimbingan dari
pejabat pemerintah.
Tata
tertib rapat pengurus antara lain:
a. Maksud dan tujuan rapat,
b. Peserta rapat,
c. Hak-hak anggota pengurus,
d. Dasar-dasar untuk mengambil keputusan,
e. Pimpinan rapat dan kewajiban pimpinan rapat,
f. Daftar hadir,
g. Kuorum rapat,
h. Berita acara,
i. Usul-usul yang di bicarakan dalam
rapat dan lain-lain.
Semua rapat pengurus yang telah diselenggarakan harus di
catat atau diagendakan dalam notulen. Dengan demikian setiap keputusan yang
telah diambil oleh rapat anggota pengurus, baik masih menduduki jabatannya
maupun oleh mereka yang menggantikannya di kemudian hari.
Pengawas Koperasi
Salah satu perangkat organisasi koperasi di Indonesia adalah
pengawas. Tugas pengawas koperasi adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata
kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Wewenang pengawas koperasi pada dasarnya adalah melakukan
penelitian terhadap catatan-catatan yang ada didalam koperasi, termasuk
akuntansi koperasi. Pengawas mempunyai wewenang untuk meminta keterangan yang
diperlukan dari pengurus koperasi dan pihak-pihak yang dianggap perlu.
Sebagaimana halnya dengan persyaratan umum yang berlaku
untuk para pengurus koperasi, anggota pengawas harus memiliki sifat kejujuran
dan keterampilan kerja. Mengingat fungsi dan kedudukannya dalam pengelolaan
koperasi, maka untuk anggota pengawas dapat juga diberlakukan syarat-syarat
khusus seperti:
1. Mempunyai kemampuan berusaha
2. Mempunyai sifat sebagai pemimpin,
yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
3. Seorang anggota pengawas harus
berani mengemukakan pendapatnya.
4. Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5. Pengurus mempunyai tugas penting
yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
6. Tugas manajer tidak dapat
dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh
ketekunan.
Masa jabatan pengawas diatur dalam anggaran dasar koperasi.
Masa jabatan pengurus koperasi, yaitu tidak boleh lebih dari 5 tahun.
Pemeriksaan yang dilakukan atas pengelolaan usaha koperasi dapat dibedakan
menjadi 2 bagian yaitu:
1. Pemeriksaan intern yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh
pengawas koperasi yang bertujuan untuk menilai efisiensi dan efektifitas
pengelolaan usaha koperasi oleh pengurus.
2. Pemeriksaan ekstern yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh
pihak-pihak diluar kewenangan koperasi yang bertujuan untuk mengetahui
masalah-masalah yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan usaha koperasi.
Sasaran pemeriksaan yang dilakukan terhadap jalannya usaha
koperasi pada garis besarnya dapat dibedakan atas pemeriksaan bidang organisasi
dan manajemen, serta atas bidang usaha, permodalan dan keuangan.
a.
Bidang Organisasi dan Menejement
Pemeriksaan dilakukan dengan meneliti catatan yang ada pada
buku-buku yang diselenggarakan oleh koperasi. Buku ini terdiri dari:
1) Buku Daftar Anggota
2) Buku Daftar Pengurus
3) Buku Daftar Anggota Pengawas;
4) Buku-buku catatan lainnya yang dapat memberikan informasi
secara umum mengenai organisasi dan manajemen koperasi.
b.
Bidang Usaha, Permodalan dan Keuangan
Pemeriksaan dibidang ini bertujuan untuk mengetahui bidang
usaha yang dilakukan oleh koperasi didalam menjalankan fungsinya. Dan juga
bertujuan untuk mengetahui jumlah modal koperasi serta dari mana modal itu
diperoleh. Hal ini penting untuk menilai keluwesan (fleksibilitas) usaha
koperasi dalam perkembangan keadaan ekonomi yang dapat berubah serta penting
dalam melakukan analisis kekuatan dan kelemahan koperasi.
Manajer Koperasi
Koperasi yang sudah maju pada dasarnya memerlukan tenaga
manajer yang profesionaluntuk menjalankan kegiatan usahanya. Peran manajer dikaitkan
dengan volume usaha, modal kerja dan fasilitas yang diatur oleh pengurus.
Pengurus bertanggung jawab penuh dan harus memahami
keinginan para anggota dan merumuskannya dalam suatu kebijakan. Pengurus boleh
memberikan arahan-arahan kegiatan, sedangkan pelaksanaan detilnya harus
diserahkan kepada manajer. Manajer professional dan mampu menggunakan dan
memanfaatkan sumberdaya yang tersedia yang berada dalam kewenangannya.
Tugas dan kewajiban manajer dapat dijabarkan sebagai
berikut:
a. Memimpin kegiatan usaha yang telah di gariskan oleh
pengurus.
b. Mengangkat atau memberhentikan karyawan koperasi atas
persetujuan pengurus.
c. Membantu pengurus dalam menyusun amggaram nelanja dan
pendapatan koperasi..
Sumber
:
Gunawan.
2009. Alat Perlengkapan Koperasi.
(wartawarga.gunadarma.ac.id/ 2009/11/1-alat-perlengkapan;koperasi/) 11 Oktober
2014
Setiawan.
Putrea. 2008. Managemen Coperation. (http://putra*finance-accounting-taxation.blogspot.com/2008/05/management-coperation.html) 11 Oktober 2014
http://edhay76.blogspot.co.id/2014/11/alat-kelengkapan-organisasi-koperasi.html
Komentar
Posting Komentar