Kebijakan Pembangunan Koperasi



Kebijakan Pembangunan Koperasi

Selama era pembangunan jangka panjang tahap pertama, pembangunan kopersi di Indonesia telah menunjukkan hasil-hasil yang cukup memuaskan. Selain mengalami pertumbuhan secara kuantitatif, secara kualitatif juga berhasil mendirikan pilar-pilar utama untuk menopang perkembangan koperasi secara mandiri. Pilar-pilar itu meliputi antara lain: Bank Bukopin, Koperasi Asuransi Indonesia, Kopersi Jasa Audit, dan Institut Koperasi Indonesia.
Walaupun demikian, pembangunan koperasi selama PJP I masih jauh dari sempurna. Berbagai kelemahan mendasar masih tetap mewarnai wajah koperasi. Kelemahan-kelemahan mendasar itu misalnya adalah: kelemahan manajerial, kelemahan sumber daya manusia, kelemahan modal, dan kelemahan pemasaran. Selain itu, iklim usaha yang ada juga terasa masih kurang kondusif bagi perkembangan koperasi. Akibatnya, walaupun secara kuantitatif an kualitatif koperasi telah mengalami perkembangan, namun perkembangannya tergolong masih sangat lambat.
Bertolak dari pengalaman pembagunan koperasi dalam era PJP I itu, maka pelaksanaan pembangunan koperasi dalam era PJP II diharapkan lebih ditingkatkan, sehingga selain koperasi tumbuh menjadi bangun perusahaan yabg sehat dan kuat, peranannya dalam berbaai aspek kehidupan bangsa dapat lebih ditingkatkan pula. Hal itu sejalan dengan salah satu sasaran pembangunan ekonomi era PJP II, yaitu pertumbuhan koperasi yang sehat dan kuat.
Untuk mencapai sasaran itu, maka sebagaimana dikemukakan dalam GBHN, kebijakan umum pembangunan koperasi yang dijalankan oleh pemerintah dalam Pelita VI ini diarahkan untuk mengembangkan koperasi menjadi makin maju, makin mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan di semua bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat, dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu, maka pembangunan koperasi diselenggarakan melalui peningkatan kemampuan organisasi, manajemen, kewiraswastaan, dan permodalan dengan di dukung oleh peningkatan jiwa dan semangat berkoperasi menuju pemantapan perannya sebagai sokoguru perekonomian nasional.
  Sasaran Pembangunan Koperasi
Agar dapat bersikap proaktif, koperasi tentu dituntut untuk memiliki rumusan strategi yang jelas, artinya selain harus memiliki tujuan dan sasaran usaha yang berorientasi ke depan, koperasi juga dituntut untuk merumuskan strategi yang tepat dalam mencapai tujuan dan sasaran tersebut. Sebagaimana misal, guna mendukung peningkatan profesionalitas usahanya, maka setiap koperasi harus secara tegas menentukan misi usahanya. Kecenderungan koperasi untuk melakukan diversifikasi usaha semata-mata untuk melayani kebutuhan anggota sebagaimana berlangsung selama ini, tentu perlu dikaji ulang secara sungguh-sungguh. Selain itu agar masing-masing unit usaha koperasi benar-benar memiliki keunggulan kompetitif terhadap pelaku-pelaku ekonomi yang lain, maka setiap unit usaha koperasi tidak bisa tidak harus memilih apakah akan bersaing dengan menonjolkan aspek keunikan produk, harga murah, atau focus pada sasaran pasar tertentu.
Sehubungan dengan itu, maka beberapa sasaran utama pengembangan koperasi yang hendak ditempuh pemerintah dalam era PJP II ini adalah sebagai berikut:
a)     Pengembangan Usaha
b)    Pengembangan Sumber Daya Manusia
c)     Peran Pemerintah
d)    Kerja sama Internasional
Pola Pembangunan Koperasi
Peran koperasi dalam era PJP I setidak-tidaknya meliputi tiga hal sebagai berikut:
  • Pertama, koperasi diharapkan mampu mengakomodasi dan menggerakan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
  • Kedua, koperasi adalah lembaga yang keberadaannya sangat diperlukan oleh sebagian besar bangsa Indonesia.
  • Ketiga, koperasai adalah lembaga ekonomi yang diharapkan dapat berperan utama sebagai agen pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
Beberapa kriteria kualitatif tentang pola pembangunan koperasi dalam era PJP II, yaitu sebagaimana diusulkan oleh Lembaga Manajemen UI (1994), adalah sebagai berikut:
a)     Koperasi harus memiliki kemampuan untuk mengantisipasi kecenderungan perubahan lingkungan.
b)    Koperasi harus mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi bukan koperasi.
c)     Pengurus dan manager koperasi harus berjiwa wiraswasta.
d)    Koperasi harus mampu mengembangkan sumber daya manusia
Program pokok meliputi:
1.      Program pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan koperasi.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kewirausahaan, profesionalisme, ketrampilan dan wawasan para anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan koperasi. Termasuk kemampuan manajemen dan kemampuan memanfaatkan, mengembangkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan efisien usahanya serta mampu memanfaatkan dengan sebaik-baiknya peluang yang terbuka bagi pengembangan kegiatan usaha baru.



Program ini dilaksanakan terutama dengan kegiatan sebagai berikut. Antara lain:
a)      Menyediakan dan mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan, pelatihan, penyuluhan, magang serta bimbingan dan konsultasi usaha perkoperasian yang memadai.
b)      Meningkatkan pelayanan konsultasi manajemen bagi koperasi.
c)      Mengembangkan sistem karier dan sistem balas jasa yang menarik bagi pengelola koperasi
d)     Meningkatkan produktivitas usaha anggota melalui kelompok untuk mengoptimalkan potensi usaha perseorangan anggota. Dsb

2.      Program pengembangan lembaga keuangan dan pembiayaan koperasi
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemupukan modal dan meningkatkan kemampuan memanfaatkan modal dalam rangka menyehatkan struktur permodalan koperasi.

Program ini ditempuh terutama dengan kegiatan sebagai berikut:
a)      Meningkatkan fasilitas pembiayaan dan jaminan pembiayaan yang dibutuhkan koperasi dan anggotanya, termasuk modal ventura.
b)      Mengembangkan lembaga keuangan koperasi
c)      Memberikan penyuluhan kepada anggota un5tuk meningkatkan pemupukan modal sendiri.
d)      Memberikan bimbingan dan kemudahan bagi koperasi yang telah berkembang dan maju untuk menerbitkan obligasi dan surat hutang lainnya.

3.      Program peningkatan dan perluasan usaha koperasi
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan koerasi kepada anggotanya. Antara lain dengan:
a.       Meningkatkan promosi usaha.
b.      Menyediakan informasi peluang usaha dan pasar.
c.       Mengembangkan jaringan pemasaran.
d.      Melaksanakan misi dagang.
e.       Menyediakan sarana dan prasarana pemasaran.
f.       Memberikan bimbingan dan konsultasi pemasaran.
g.       Memantapkan sistem distribusi.

4.      Program kerjasama antar koperasi dan kemitraan usaha koperasi
Program ini bertujuan untuk meningkatkan efisien dan efektivitas kegiatan koperasi baik dalam aspek kelembagaan yaitu dengan meningkatkan pendidikan dan pelatihan, maupun dalam aspek usaha yaitu antara lain dengan memperkokoh jaringan usaha koperasi, meningkatkan keterkaitan usaha, mempercepat proses alih teknologi, meningkatkan kepastian usaha, serta memperluas pemasaran hasil produksi koperasi.

Program ini dilaksanakan terutama dengan kegiatan sebagai berikut:
a. Mengembangkan jaringan usaha koperasi yang lebih luas.
b.  Promosi untuk mendorong terjalinnya hubungan kemitraan usaha dalam berbagai bentuk yang dilandasi oleh prinsip saling membutuhkan, saling menunjang, dan saling menguntungkan.
c.  Mendorong spesialisasi usaha ditingkat koperasi sekunder dalam rangka peningkatan konsolidasi, dayaguna dan hasil guna kerjasama antarkoperasi dan kemitraan usaha antara koperasi dengan badan usaha lainnya.
d. Menyempurnakan konsep dan mekanisme pelaksanaan pola perusahaan inti rakyat (PRI) dalam rangka pelaksanaan demokratisasi ekonomi, meningkatkan kedudukan koperasi dan daya tawar (bargaining power) anggota koperasi

5.      Program pemantapan kelembagaan koperasi
Program ini bertujuan untuk menata dan memantapkan kelembagaan koperasi agar makin sesuai dengan kebutuhan gerakan koperasi dan selaras dengan perkembangan lingkungan yang dinamis.

Program ini dilaksanakan terutama dengan kegiatan sebagai berikut:
Ü  Menumbuhkan, mengembangkan dan memandirikankoperasi di pedesaan/KUD.
Ü  Mengembangkan koperasi di daerah terisolasi, terpencil, perbatasan, dan pemukiman     transmigrasi.
Ü  Menumbuhkan, mengembangkan, dan memandirikan koperasi di perkotaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat perkotaan.
Ü  Mengembangkan sistem akuntansi koperasi untuk memperkuat kelembagaan koperasi seiring dengan makin luasnya usaha koperasi sehingga manajemen koperasi lebih transparan dan dapat diaudit. Dsb




Sumber :
https://liasetianingsih.wordpress.com/2009/11/24/kebijakan-pemerintah-dalam-pembangunan-koperasi/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alat Kelengkapan Organisasi Koperasi

BAB XII TEKNIK ANALISIS MERAMALKAN KAS PERUSAHAAN

Kerja sama Koperasi