Kerja sama Koperasi
KERJA SAMA KOPERASI
Pengertian Kerjasama Koperasi
Kerjasama, atau kooperasi merujuk pada praktik
seseorang atau kelompok yang lebih besar yang bekerja di khayalak dengan tujuan
atau kemungkinan metode yang disetujui bersama. Kerjasama Koperasi adalah hubungan antara perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum, baik antara koperasi dengan
koperasi maupun koperasi dengan bukan koperasi dan di bidang usaha atau bukan
di bidang usaha, karena membutuhkan bantuan orang lain atau organisasi lain
dalam rangka meningkatkan kegiatan usahannya.
Koperasi Di Indonesia bekerjasama dengan baik dengan
sesama koperasi maupun dengan badan usaha lain yang bukan koperasi. Kerjasama
dibidang usaha antar koperasi dapat dilakukan dengan cara membentuk organisasi
baru yang berbadan hukum.
Maka kesimpulan pengertian kerjasama koperasi dibidang
usaha yaitu pada dasarnya segala bentuk kerja sama yang bertujuan untuk
mempertahankan diri terhadap tindakan pihak luar, dengan menarik manfaat yang
sebesar-besarnya dari suatu suasana hidup berkumpul.
Kerja sama
koperasi dengan pihak lain dapat dibagi tiga, yaitu sebagai berikut.
- Kerja sama di bidang usaha antarkoperasi.
- Kerja sama bukan di bidang usaha antarkoperasi
- Kerja sama koperasi dengan bukan koperasi.
Pembagian
diatas dapat lebih disederhanakan, sebagai berikut.
1. Kerja sama antarkoperasi, kerja
sama ini dapat dibagi dua, yaitu sebagai berikut.
a. Kerjasama di bidang usaha.
b. Kerja sama bukan di bidang usaha.
2. Kerja sama koperasi dengan bukan koperasi.
A. Kerja sama di Bidang Usaha
Antarkoperasi
Kerja sama ini akan memberikan keuntungan-keuntungan sebagai
berikut.
1. Peningkatan kemampuan tawar
(bargaining power) mereka terhadap pihak ketiga.
2. Menjamin kontinuitas pemasukan
bahan baku.
3. Biaya dapat ditekan jauh lebih
rendah karena dapat beroperasi secara besar-besaran (economic of scale).
4. Bila kerja sama dilakukan oleh
koperasi tingkat di atasnya dan bidang usahanya dapat mengadakan integrasi
verikal, maka akan dapat menurunkan biaya transaksi (transaction cost).
5. Bila kerja sama dilakukan secara
horizontal (antarkoperasi yang setingkat), maka akan meningkat kemampuan
bersaing mereka terhadap pihak ketiga.
B. Kerja Sama Bukan di Bidang Usaha
Antarkoperasi
Pada koperasi mengenal empat tingkatan
organisasi koperasi atas tingkat administrasi pemerintah, yaitu koperasi
primer, pusat koperasi, gabungan koperasi dan induk koperasi.Adapun suatu
organisasi koperasi yang bersifat non usaha yang didirikan oleh gerakan
koperasi dengan tujuan mempersatukan seluruh gerakan koperasi di Indonesia.
Usaha tesebut diwujudkan denagn dibentuknya Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).
C. Kerja Sama Antara Koperasi dan
Bukan Kopersi
Koperasi dapat melakukan kerjasama
dengan pihak lain di luar koperasi. Tentu saja hal ini harus didasarkan prinsip
usaha yang saling menguntungkan. Kerjasama antara koperasi dengan bukan
koperasi dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sebagai berikut.
- Membentuk wadah baru yang berbadan hukum.
Kerjasama ini banyak dilakukan oleh koperasi-koperasi
sekunder, khususnya tingkat induk, seperti IPKN dan beberapa induk koperasi
lain yang dengan mitra usahanya masing-masing membentuk bank dengan tujuan
untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota-anggotanya, khususnya dalam pemberian
kredit maupun membantu menunjang kebutuhan hidup anggota-anggotanya.
- tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hokum. Biasanya kerjasama itu dalam bentuk kemitraan antara koperasi dengan perusahaan besar lebih merupakan tanggung jawab sosial dalam rangka “membantu dan membina” koperasi.
Pola kerjasama antara pengusaha dan
koperasi yang baik sebenarnya harus mengacu pada pemberian keuntungan kedua
belah pihak. Kemitraan strategis seperti itulah yang berpotensi untuk membuat
kemitraan yang kuat dan stabil.
Manfaat
Kerjasama Koperasi
Dengan melakukan kerja sama dengan koperasi lain, akan
mendapat keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
1. Meningkatkan
pemanfaatan sumber daya dan sumber dana yang berasal dari dalam gerakan
koperasi secara efisien supaya memunculkan kelipatan daya guna yang semakin
tepat.
2. Memperluas
usaha antar koperasi agar manfaat ekonomis jatuh ditangan koperasi.
3. Koperasi
sebagai kekuatan ekonomi nasional yang tangguh melalui alih sumber daya
teknologi dari satu koperasi kepada koperasi yang lain.
4. Menggalang
tumbuhnya kepercayaan anggota maupun masyarakat terhadap koperasi melalui
usaha-usaha yang semakin terpadu dalam satu lingkup sistem yang terarah.
5. Menaikkan
sumbangan koperasi terhadap pembentukan produksi nasional secara lebih terarah.
6. Memudahkan
pembinaan dan pengawasan antar koperasi yang satu dengan yang lain
7. Mempertahankan
diri terhadap tindakan pihak luar, dengan menarik manfaat yang sebesar-besarnya
dari suatu suasana hidup berkumpul.
8. Memajukan dan
mengembangkan baik pada anggota koperasi atau koperasi itu sendiri.
9. Peningkatan
daya tawar (bargaining power) mereka terhadap pihak ketiga.
10. Menjamin
pemasukkan bahan baku jika tujuan dari kerja sama tersebut adalah untuk
menjamin kontinuitas pemasukan bahan baku .
11. Memperoleh
keuntungan yang disebabkan karena bisa beroperasi secara besar-besaran (economic
of scale)
12. Bila mana kerja
sama tersebut dilakukan oleh organisasi sejenis pada tingkat/jenjang
bawahan dengan jenjang atasnya, dan dimana dalam bidang usahanya dapat
mengadakan integrasi secara vertikal, maka akan dapat menurunkan biaya
transaksi (transaction).
13. Jika kerja sama
tersebut dilakukan sear horisonta, maka akan meningkatkan kemampuan bersaing
mereka terhadap pihak ketiga. Kerja sama antar koperasi selain dapat dilakukan
dengan pembenukan wadah baru yang berbadan hukum sendiri, kerja sam antar
koperasi tersebut dapat pula tanpa diikuti pembentukan wadah baru, seperti
dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha.
Sumber :
http://yosuaeb04.blogspot.co.id/2009/11/kerja-sama-koperasi.html
ttp://fajriarifwibawa.blogspot.co.id/2015/04/makalah-kerjasama-koperasi.html
Komentar
Posting Komentar