Kerja sama Koperasi



KERJA SAMA KOPERASI

Pengertian Kerjasama Koperasi
Kerjasama, atau kooperasi merujuk pada praktik seseorang atau kelompok yang lebih besar yang bekerja di khayalak dengan tujuan atau kemungkinan metode yang disetujui bersama. Kerjasama Koperasi adalah hubungan antara perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum, baik antara koperasi dengan koperasi maupun koperasi dengan bukan koperasi dan di bidang usaha atau bukan di bidang usaha, karena membutuhkan bantuan orang lain atau organisasi lain dalam rangka meningkatkan kegiatan usahannya.
Koperasi Di Indonesia bekerjasama dengan baik dengan sesama koperasi maupun dengan badan usaha lain yang bukan koperasi. Kerjasama dibidang usaha antar koperasi dapat dilakukan dengan cara membentuk organisasi baru yang berbadan hukum.
Maka kesimpulan pengertian kerjasama koperasi dibidang usaha yaitu pada dasarnya segala bentuk kerja sama yang bertujuan untuk mempertahankan diri terhadap tindakan pihak luar, dengan menarik manfaat yang sebesar-besarnya dari suatu suasana hidup berkumpul.
Kerja sama koperasi dengan pihak lain dapat dibagi tiga, yaitu sebagai berikut.
  1. Kerja sama di bidang usaha antarkoperasi.
  2. Kerja sama bukan di bidang usaha antarkoperasi
  3. Kerja sama koperasi dengan bukan koperasi.
Pembagian diatas dapat lebih disederhanakan, sebagai berikut.
1. Kerja sama antarkoperasi, kerja sama ini dapat dibagi dua, yaitu sebagai berikut.
a. Kerjasama di bidang usaha.
b. Kerja sama bukan di bidang usaha.
2. Kerja sama koperasi dengan bukan koperasi.
A. Kerja sama di Bidang Usaha Antarkoperasi
Kerja sama ini akan memberikan keuntungan-keuntungan sebagai berikut.
1. Peningkatan kemampuan tawar (bargaining power) mereka terhadap pihak ketiga.
2. Menjamin kontinuitas pemasukan bahan baku.
3. Biaya dapat ditekan jauh lebih rendah karena dapat beroperasi secara besar-besaran (economic of scale).
4. Bila kerja sama dilakukan oleh koperasi tingkat di atasnya dan bidang usahanya dapat mengadakan integrasi verikal, maka akan dapat menurunkan biaya transaksi (transaction cost).
5. Bila kerja sama dilakukan secara horizontal (antarkoperasi yang setingkat), maka akan meningkat kemampuan bersaing mereka terhadap pihak ketiga.
B. Kerja Sama Bukan di Bidang Usaha Antarkoperasi
Pada koperasi mengenal empat tingkatan organisasi koperasi atas tingkat administrasi pemerintah, yaitu koperasi primer, pusat koperasi, gabungan koperasi dan induk koperasi.Adapun suatu organisasi koperasi yang bersifat non usaha yang didirikan oleh gerakan koperasi dengan tujuan mempersatukan seluruh gerakan koperasi di Indonesia. Usaha tesebut diwujudkan denagn dibentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).
C. Kerja Sama Antara Koperasi dan Bukan Kopersi
Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain di luar koperasi. Tentu saja hal ini harus didasarkan prinsip usaha yang saling menguntungkan. Kerjasama antara koperasi dengan bukan koperasi dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sebagai berikut.
  1. Membentuk wadah baru yang berbadan hukum.
Kerjasama ini banyak dilakukan oleh koperasi-koperasi sekunder, khususnya tingkat induk, seperti IPKN dan beberapa induk koperasi lain yang dengan mitra usahanya masing-masing membentuk bank dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota-anggotanya, khususnya dalam pemberian kredit maupun membantu menunjang kebutuhan hidup anggota-anggotanya.
  1. tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hokum. Biasanya kerjasama itu dalam bentuk kemitraan antara koperasi dengan perusahaan besar lebih merupakan tanggung jawab sosial dalam rangka “membantu dan membina” koperasi.
Pola kerjasama antara pengusaha dan koperasi yang baik sebenarnya harus mengacu pada pemberian keuntungan kedua belah pihak. Kemitraan strategis seperti itulah yang berpotensi untuk membuat kemitraan yang kuat dan stabil.



       Manfaat Kerjasama Koperasi
Dengan melakukan kerja sama dengan koperasi lain, akan mendapat keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
1.      Meningkatkan pemanfaatan sumber daya dan sumber dana yang berasal dari dalam gerakan koperasi secara efisien supaya memunculkan kelipatan daya guna yang semakin tepat.
2.      Memperluas usaha antar koperasi agar manfaat ekonomis jatuh ditangan koperasi.
3.      Koperasi sebagai kekuatan ekonomi nasional yang tangguh melalui alih sumber daya teknologi dari satu koperasi kepada koperasi yang lain.
4.      Menggalang tumbuhnya kepercayaan anggota maupun masyarakat terhadap koperasi melalui usaha-usaha yang semakin terpadu dalam satu lingkup sistem yang terarah.
5.      Menaikkan sumbangan koperasi terhadap pembentukan produksi nasional secara lebih terarah.
6.      Memudahkan pembinaan dan pengawasan antar koperasi yang satu dengan yang lain
7.      Mempertahankan diri terhadap tindakan pihak luar, dengan menarik manfaat yang sebesar-besarnya dari suatu suasana hidup berkumpul.
8.      Memajukan dan mengembangkan baik pada anggota koperasi atau koperasi itu sendiri.
9.      Peningkatan daya tawar (bargaining power) mereka terhadap pihak ketiga.
10.  Menjamin pemasukkan bahan baku jika tujuan dari kerja sama tersebut  adalah untuk menjamin kontinuitas pemasukan bahan baku .
11.  Memperoleh keuntungan yang disebabkan karena bisa beroperasi secara besar-besaran (economic of scale)
12.  Bila mana kerja sama tersebut dilakukan oleh organisasi sejenis pada tingkat/jenjang  bawahan dengan jenjang atasnya, dan dimana dalam bidang usahanya dapat mengadakan integrasi secara vertikal, maka akan dapat menurunkan biaya transaksi (transaction).
13.  Jika kerja sama tersebut dilakukan sear horisonta, maka akan meningkatkan kemampuan bersaing mereka terhadap pihak ketiga. Kerja sama antar koperasi selain dapat dilakukan dengan pembenukan wadah baru yang berbadan hukum sendiri, kerja sam antar koperasi tersebut dapat pula tanpa diikuti pembentukan wadah baru, seperti dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha.







Sumber :
http://yosuaeb04.blogspot.co.id/2009/11/kerja-sama-koperasi.html
ttp://fajriarifwibawa.blogspot.co.id/2015/04/makalah-kerjasama-koperasi.html










Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alat Kelengkapan Organisasi Koperasi

BAB XII TEKNIK ANALISIS MERAMALKAN KAS PERUSAHAAN