Hukum Dagang
Tugas Softskill # 3
Nama
: Septiani Putri
Eka Sari
NPM : 26215484
Kelas : 2EB20
A. Latar
Belakang
Di zaman yang semakin modern
ini kebutuhan manusia terus bertambah dan
tidak pernah merasa puas,hal itu dapat memicu produsen untuk meningkatkan
produksinya dan terus berinovasi agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen dan
agar tidak kalah dalam persaingan.
Didalam persaingan tersebut
tak jarang banyak produsen yang mengunakan berbagai macam cara untuk dapat
mempertahankan pelangganya ataupun menambah pelanggan,untuk itu perlu adanya
peraturan yang dapat mengkontrol situasi tersebut.
B. Permasalahan
Þ Pengertian
Hukum Dagang
Þ Macam-macam
bentuk perusahaan
Þ Hak atas
kekayaan intelektual
C.
Analisis
Perdagangan
atau perniagaan dalam arti umum adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat
atau pada suatu waktu dan menjual barang dengan maksud memperoleh keuntungan.
Didalam
mencari keuntungan sering digunakan cara-cara yang merugikan sebelah pihak
untuk itu perlu adanya suatu aturan atau hukum yang dapat mengkontrol proses
perdagangan tersebut maka dari itu dibuatlah suatu peraturan yang disebut
dengan hukum dagang.
Hukum
dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan,atau hukum yang mengatur hubungan hukum
antar manusia dan badan-badan hukum satu dengan yang lainya dalam bidang
perdagangan.
Usaha
bisnis dapat dilakukan dalam berbagai macam bentuk,di Indonesia kita
Mengenal tiga bentuk badan :
1.
Badan
usaha milik Negara
2.
Badan
usaha milik Swasta
3.
Koperasi
1.
Badan
Usaha Milik Negara
Pengertian Badan Usaha Milik Negara
Secara umum (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia
No.19 Tahun 2003).
2.
Badan
Usaha Milik Swasta
Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh
pihak swasta.
Bentuk-bentuk BUMS :
a.
Perusahaan
Perseorangan
Dalam arti perusahaan perseorangan adalah
badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya dipegang oleh satu orang secara pribadi
yang merupakan pemilik perusahaan.
b.
Firma
Dalam pengertian Firma (fa) adalah
persekutuan dua orang atau lebih dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan
dengan satu nama dan membagi keuntungan dari hasil yang didapatkannya.
Setiap sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama pada perusahaan.
c.
Persekutuan
Komanditer
Pengertian persekutuan Komanditer adalah
persekutuan dua atau lebih orang yang beberapa sekutu atau anggota hanya
menyerahkan modal dan sekutu yang lain menjalankan perusahaan. Dalam
persekutuan komanditer dikenal dengan dua sekutu yaitu : sekutu aktif/
sekutu komplementer dan sekutu pasig/sekutu komanditer. Sekutuh aktif adalah
sekutuh yang memiliki hak dalam menjalankan dan memimpin perusahaan, sedangkan
sekutuh pasif adaah sekutuh yang hanya menyerahkan modal
d.
Perseroan
Terbatas
Pengertian perseroan terbatas adalah badan
usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbedan hukum, dan modalnya terdiri
atas saham-saham. PT memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar
melalui penerbitan saham.
Cara
untuk mendaftarkan perusahaan antara lain :
- Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggungjawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya di tempat kedudukan perusahaan, tapi kuasa disini tidak termasuk kuasa untuk menandatangani formulir pendaftaran perusahaan;
- Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran perusahaan dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan, dan ketentuan hal ini berlaku pula untuk pendaftaran perusahaan bagi agen perusahaan atau anak perusahaan;
- Untuk Perseroan Terbatas, maka formulir pendaftaran perusahaan ditandatangani oleh pengurus atau penanggungjawab perusahaan, sedangkan untuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL) formulir pendaftaran perusahaan ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan;
- Pendaftaran perusahaan disahkan dan diterbitkan oleh Kepala KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan diterima secara benar dan lengkap dan tanpa dikenakan biaya administrasi sama sekali atau dengan kata lain Rp. 0,- (nol rupiah);
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diterbitkan berdasarkan bentuk perusahaan dengan menggunakan blanko berwarna, dan setiap perusahaan yang telah menerima TDP di tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum serta nomor TDP harus dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya;
- TDP berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib diperbaharui dengan mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen asli TDP yang akan diperbaharui tanpa melampirkan dokumen persyaratan yang telah disampaikan pada waktu pendaftaran sebelumnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir disertai biaya administrasi, dan pembaharuan TDP ini diterbitkan oleh Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan pembaharuan yang sudah benar dan lengkap;
- Adapun penolakan Pendaftaran dilakukan apabila pengisian formulir Pendaftaran Perusahaan belum benar dan/atau belum lengkap, dan penolakan pendaftaran ini disampaikan secara tertulis kepada perusahaan oleh KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya paling lambat 3 (hari) kerja terhitung sejak diterimanya isian formulir pendaftaran perusahaan disertai alasan penolakan serta apabila dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat penolakan, tidak melaksanakan pembetulan dan/atau melengkapi dokumen persyaratan, wajib melakukan pendaftaran ulang dengan mengisi formulir pendaftaran ulang.
Hak
atas kekayaan Intelektual
Pengertian
Hak
Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut
UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah
hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan
kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan
tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
- Prinsip Ekonomi
Dalam
prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir
manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan
kepada pemilik hak cipta.
- Prinsip Keadilan
Prinsip
keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari
kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas
kekayaan intelektual terhadap karyanya.
- Prinsip Kebudayaan
Prinsip
kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna
meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat,
bangsa dan Negara.
- Prinsip Sosial
Prinsip
sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang
telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang
diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan
masyarakat/ lingkungan.
Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam
penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan
peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat
dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas
pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh
dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan
tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual,
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Klasifikasi
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara
umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
- Hak Cipta
- Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
- Hak Paten
- Hak Merek
- Hak Desain Industri
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Hak Rahasia Dagang
- Hak Indikasi
Dalam
tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.
- Hak Cipta
Hak
Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau
memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1
mengenai Hak Cipta :
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud
dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah
benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik
suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di
dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak
cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak
cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku
tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut.
Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang
pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang
yang mengatur hak cipta antara lain :
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
- Hak Kekayaan Industri
Hak
kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian,
terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting
untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna
untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya
menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan
produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk
membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan
industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
- Hak Paten
Menurut
Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah
menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan
adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang
dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses,
serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan
hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling
date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
- UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
- UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
- UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
- Hak Merek
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang
digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis
sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya
pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer
tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan
kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa
istilah, antara lain :
- Merek Dagang
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek Jasa
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek Kolektif
Merek
Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain
itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara
kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang
sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama
mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat
mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama
merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan
penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain
itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal
12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang
sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan
hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan,
dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000,-
Oleh
karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan
sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan
kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan
semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun
kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan
kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap
pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang
yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
- UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
- UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
- UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam
pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam
penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan
menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima
dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta
berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam
melaksanakan kegiatan perekonomian.
Kesimpulan
:
Hukum dagang ialah hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan, atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badang
badan hukum satu dengan yang lainnnya dalam bidang perdagangan.
Beberapa sumber Hukum Dagang yaitu;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD) Wetboek van Koophandel Indonesia
(W.v.K), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Peraturan
Perundang-Undangan, Kebiasaan, Perjanjian yang dibuat para pihak, dan Perjanjian
Internasional.
Daftar Pustaka :
Komentar
Posting Komentar