KOPERASI SEBAGAI SOKO GURU PEREKONOMIAN NASIONAL
KOPERASI
SEBAGAI SOKO GURU
PEREKONOMIAN
NASIONAL
Negara Indonesia mempunyai pandangan
yang khusus tentang perekonomiannya. Hal ini termuat dalam UUD 1945, Bab
XIV Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Menurut
para ahli ekonomi, lembaga atau badan perekonomian yang paling
cocok dengan maksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 adalah koperasi.
Dalam koperasi, modal dan kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama. Hasilnya
juga untuk kesejahteraan anggota secara bersama-sama.
Koperasi dari asal katanya. Koperasi berasal dari kata co yang berarti
bersama dan operare yang berarti bekerja atau berkarya. Unsur dasar
pengertian koperasi sudah terlihat dari kata dasarnya itu. Jadi, koperasi
berarti kelompok atau perkumpulan orang atau badan yang bersatu dalam
cita-cita atas dasar kekeluargaan dan gotong-royong untuk mewujudkan
kemakmuran bersama.
Koperasi berbeda dengan badan atau lembaga perekonomian yang lain.
Koperasi mempunyai sifat-sifat yang khas.
1.
Koperasi merupakan organisasi perekonomian.
Disebut organisasi karena ada
anggota koperasi yang membentuknya. Meskipun demikian, organisasi ini
tidak sembarangan, karena memiliki sifat khusus, yakni sebagai organisasi
perekonomian. Organisasi ini menjalankan kegiatan ekonomi. Tujuan
kegiatan itu adalah mencapai kesejahteraan dan kemakmuran
para anggota.
2.
Anggota koperasi memiliki cita-cita dasar yang sama.
Cita-cita dasar anggota koperasi
adalah mencapai kesejahteraan atau kemakmuran. Ingat, kesejahteraan atau
kemakmuran ini ingin dicapai secara bersama.
3.
Cita-cita ini ingin diwujudkan secara bersama-sama.
Perekonomian yang dijalankan melalui
koperasi sifatnya kekeluargaan. Perekonomian dijalankan sebagai usaha
bersama, bukan usaha perorangan.
4.
Koperasi memiliki watak sosial.
Anggota koperasi tidak ingin
sejahtera sendiri. Anggota koperasi saling membantu meningkatkan
kemakmuran setiap anggotanya. Di sini kita lihat sifat atau watak sosial
koperasi, yaitu membantu anggota yang lemah.
Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia. Makna dari istilah koperasi
sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau
”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi
diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian
nasional. Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh
Drs. Moh. Hatta. Pada waktu itu beliau menjabat sebagai Wakil Presiden. Beliau
memang ahli ekonomi. Menurut beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa
mensejahterakan rakyat Indonesia. Atas jasanya di bidang koperasi, Drs.
Moh. Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Tanggal 12 Juli
ditetapkan sebagai Hari Koperasi. Undang-undang yang mengatur
perkoperasian di Indonesia adalah UU No. 25 tahun 1992
Yang kita lihat dari UUD 1945 pasal 33 yang memandang koperasi sebagai
sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4
UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai
pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru
perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik
sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat
kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan
daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan
dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham
yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap
pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1.
Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala
usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan
oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur
yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan
nasional sebagai pengamalan pancasila.
2.
Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan
kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan
hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
3.
Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan
nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan,
gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat.
4.
Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang
diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat
dan di seluruh wilayah tanah air.
5.
Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa
dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan,
yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan
akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6.
Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga
negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang
berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan
menjamin kepastian hukum.
7.
Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada
kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada
kepribadian bangsa.
8.
Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional,
penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan
semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih
mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9.
Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat
memberikan kesejahteraan lahir batin yang
setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa
onomian nasional.
Suatu keanggotaan koperasi memiliki sifat yang terbuka dan sukarela. Terbuka
artinya suatu anggota koperasi terbuka dengan siapa saja sesuai dengan namanya
koperasi. Sukarela artinya seorang anggota koperasi tidak merasa karna
keterpaksaan melainkan dengan cara yang ikhlas. Setiap anggota memiliki hak dan
kewajiban dalam tugasnya. Sesuai dengan pengertian koperasi, koperasi merupakan
kegiatan ekonomi yang berasas kekeluargaan. Maka tujuan koperasi adalah untuk
kesejahteraan anggota dan orang banyak.
Keuntungan suatu koperasi bisa diperoleh dari suatu laba penjualan dan jasa
pinjaman dari para usaha yang meminjamnya. Meskipun koperasi tidak begitu
banyak mengambil laba penjualan dan jasa pinjamannya. Namun apabila suatu
koperasi berjalan dengan lancer dan sukses dalam pekerjaannya akan tetapi
koperasi bisa mendapatan untung yang lebih besar lagi. Nantinya keuntungan
suatu koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai Sisa Hasil Usaha. Tentu
saja dikurangi dengan biaya-biaya operasional. Maka pembagian keuntungan atau
sisa hasil usahanya bisa dibagi secara adil dan rata, sehingga tidak ada yang
merasakan rugi atau dirugikan.
Jadi kesimpulannya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti
bahwa koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan
tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi
dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu
banyak yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan
apakah badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha
yang dalam pelaksaannya banyak terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi
dapat memberikan manfaat manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi
pengangguran dan kemiskinan terutama di Indonesia. Jadi kalau Koperasi dapat
dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka
koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah
dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting. Mulai dari
pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai
kota-kota besar maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan yang baik, dan
jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik niscaya Koperasi Sebagai
Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya sekedar pernyataan manis saja
tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar