KOPERASI
KOPERASI
A. Pengertian
Koperasi adalah sebuah badan usaha yang
memiliki anggota dan setiap orangnya memiliki tugas dan tanggung jawab
masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasarkan pada ekonomi
rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang-Undang nomer
25 tahun 1992.
Prinsip-Prinsip koperasi merupakan
landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan
gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance adalah :
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
·
Pengelolaan yang demokrasi
·
Partisipasi anggota dalam ekonomi
·
Kebebasan dan otonomi
·
Pengembangan pendidikan,pelatihan,dan
informasi
Di Indonesia sendiri telah
dibuat UU no 25 tahun 1992 tentang perekonomian perkoperasian. Prinsip Koperasi
menurut UU ni 25 tahun 1992 adalah :
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan koperasi
·
Kerjasama antar koperasi
B. Tujuan
Koperasi
Koperasi
tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan
para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan
koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau
pelanggan.
1.
Bagi
produsen, ada
keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2.
Bagi
konsumen, ada keinginan
untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3.
Sedangkan
bagi usaha kecil,
ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha
bersama.
C.
Macam-Macam Koperasi
1.
Berdasarkan Jenis Usahanya
a.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki
usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota
yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam
dikenakan jasa. Pengembalian pinjaman
dilakukan dengan mengangsur. Besarnya jasa
bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah,
kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b.
Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang terdiri atas
berbagai jenis usaha. Misalnya, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa,
menjual barang-barang hasil produksi anggota, unit pertokoan untuk melayani
kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit wartel.
c. Koperasi
Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan
kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan
makanan, pakaian, perabot rumah tangga. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah
dibandingkan dengan toko-toko lainnya.
d. Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama yang merupakan hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki
usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi, dan melalui
koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Ada bermacam-macam koperasi
produksi. Misalnya koperasi produksi para petani, koperasi produksi peternak
sapi, koperasi produksi pengrajin, dan sebagainya. Koperasi produksi
membantu anggota menghadapi kesulitan-kesulitan dalam berusaha. Misalnya
koperasi membantu menyediakan bahan baku untuk kerajinan, menyediakan bibit dan
pupuk untuk petani, dan lain-lain. Selain itu, anggota koperasi mencari jalan
keluar dari permasalah secara bersama-sama. Koperasi produksi juga menampung
hasil usaha para anggotanya. Dengan demikian, anggota tidak mengalami kesulitan
menjual hasil usahanya. Anggota koperasi produksi dalam bidang pertanian dapat
menjual hasil bumi padi, jagung, kacang, kedelai, dan lai-lainnya ke koperasi.
2. Koperasi Berdasarkan Keanggotaanya
a. Koperasi Petani
Koperasi
ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang yang terlibat dalam
usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian,
misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk,
obat-obatan dan lain-lainnya
b. Koperasi
Pensiunan
Berbeda
dengan Koperasi pertanian yang beranggotakan para petani, anggota Koperasi
pensiunan berisikan para pensiunan pegawai negeri. Koperasi ini bertujuan
meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para
pensiunan.
c. Koperasi Unit Desa
Koperasi
Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini
melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama yang berkaitan dengan
pertanian atau perikanan (nelayan).
Beberapa
usaha KUD, antara lain:
·
Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti
menyediakan pupuk, obat pemberantas hama,
benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
·
Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan
petugas penyuluh lapangan kepada para petani. Di tingkat kabupaten dan provinsi
terdapat Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang bertugas memberikan bimbingan
kepada KUD-KUD. Di tingkat pusat terdapat Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang
bertugas memberikan bimibingan kepada PUSKUD di seluruh Indonesia.
3. Koperasi
berdasarkan tingkatnya
a.
Koperasi Primer
Koperasi primer
merupakan koperasiyang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer
paling sedikit 20 orang.
b.
Koperasi Sekunder
Koperasi
sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi
sekunder meliputi :
·
Pusat
koperasi
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya oaling
sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
·
Gabungan
Koperasi
Gabungan koperasimerupakan koperasi yang anggotanya
paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau
lebih.
·
Induk
koperasi
Induk koperasi
merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
Sumber :
http://darealekonomi.blogspot.co.id/2015/03/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html
Komentar
Posting Komentar