KOPERASI



KOPERASI
A.   Pengertian
Koperasi adalah sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasarkan pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang-Undang nomer 25 tahun 1992.
Prinsip-Prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance adalah :
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokrasi
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi
·         Kebebasan dan otonomi
·         Pengembangan pendidikan,pelatihan,dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no 25 tahun 1992 tentang perekonomian perkoperasian. Prinsip Koperasi menurut UU ni 25 tahun 1992  adalah :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan koperasi
·         Kerjasama antar koperasi

B.   Tujuan Koperasi
Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
1.    Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2.    Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3.    Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
C.   Macam-Macam Koperasi
1.    Berdasarkan  Jenis Usahanya
a.    Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur.  Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b.    Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang terdiri atas berbagai jenis usaha. Misalnya, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa, menjual barang-barang hasil produksi anggota, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit wartel.
c.    Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya.

d.    Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama yang merupakan hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi, dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Ada bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya koperasi produksi para petani, koperasi produksi peternak sapi, koperasi produksi pengrajin, dan sebagainya. Koperasi produksi membantu anggota menghadapi kesulitan-kesulitan dalam berusaha. Misalnya koperasi membantu menyediakan bahan baku untuk kerajinan, menyediakan bibit dan pupuk untuk petani, dan lain-lain. Selain itu, anggota koperasi mencari jalan keluar dari permasalah secara bersama-sama. Koperasi produksi juga menampung hasil usaha para anggotanya. Dengan demikian, anggota tidak mengalami kesulitan menjual hasil usahanya. Anggota koperasi produksi dalam bidang pertanian dapat menjual hasil bumi padi, jagung, kacang, kedelai, dan lai-lainnya ke koperasi.

2.    Koperasi Berdasarkan Keanggotaanya
a.    Koperasi Petani
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dan lain-lainnya
b.    Koperasi Pensiunan
Berbeda dengan Koperasi pertanian yang beranggotakan para petani, anggota Koperasi pensiunan berisikan para pensiunan pegawai negeri. Koperasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para pensiunan.
c.    Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama yang berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
Beberapa usaha KUD, antara lain:
·         Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti menyediakan pupuk, obat pemberantas hama,  benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
·         Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani. Di tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada KUD-KUD. Di tingkat pusat terdapat Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan bimibingan kepada PUSKUD di seluruh Indonesia.

3.    Koperasi berdasarkan tingkatnya
a.     Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasiyang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.

b.    Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi :
·         Pusat koperasi
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya oaling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
·         Gabungan Koperasi
Gabungan koperasimerupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
·         Induk koperasi
Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.







Sumber :
http://darealekonomi.blogspot.co.id/2015/03/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alat Kelengkapan Organisasi Koperasi

BAB XII TEKNIK ANALISIS MERAMALKAN KAS PERUSAHAAN

Kerja sama Koperasi