Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata 
Tugas Softskill # 2


Nama             : Septiani Putri Eka Sari
NPM               : 26215484
Kelas              : 2EB20


A.   Latar Belakang
            Hukum adalah suatu system yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol.Hukum terdiri dari peraturan-peraturan tingkah laku yang mengandung petunjuk bagaimana seharusnya manusia bertindak.Peraturan itu dibuat dan dikeluarkan oleh suatu badan hukum yang berkuasa yang disebut denga pemerintah.
B.   Permasalahan
Þ    Pengertian Hukum Perdata dan Pidana
Þ    Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana
Þ    Undang-undang yang mengatur tentang konsumen

C.   Analisis
A.   Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata.
Beberapa pengertian hukum perdata menurut para Ahli :
1.    Salim HS
Hukum Perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum ,baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan pergaulan.
2.    Riduan Syahrani
Ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antar orang yang satu dengan orang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

B.   Pengertian Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Beberapa Pengertian dari para Ahli :


1.    Menurut Sudarsono, Pengertian Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
2.    Menurut  WPJ. Pompe, Pengertian Hukum Pidana ialah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang sedikit banyaknya bersifat umum yang abstrak dari keadaan-keadaan yang bersifat konkret.

3.    Wirjino Prodjodikor mengatakan bahwa Pengertian Hukum Pidana merupakan peraturan hukum mengenai pidana. Kata “pidana” diartikan sebagai “dipidanakan” dimana oleh instansi tertentu yang berkuasa dilimpahkan kepada seseorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan.

Setelah kita mengetahui pengertian dari hukum pidana maupun perdata kita akan lebih paham mengenai perbedaan dari kedua hukum tersebut.
secara garis besar ada beberapa perbedaan dari hukum pidana maupum hukum perdata antara lain adalah :


Hukum Pidana
Hukum Perdata
Isi
Hak-hak dan kepentingan individu dalam masyarakat
Mengatur hubungan antar masyarakat
Pelaksanaan
Hukuman dijatuhkan setelah ada gugatan
Hukuman dijatuhkan oleh pengadilan tanpa ada gugatan
Penafsiran
Diperbolehkan membuat berbagai macam penafsiran hukum perdata
Penafsiran secara autentik, hanya ditafsirkan dengan satu arti menurut kata yang terdapat dalam Undang-undang
Contoh kasus
Pencemaran nama baik, perceraian, sengketa lahan, perebutan hak asuh anak, hak paten
Pembunuhan, Pencurian, Pemerkosaan, Penyelewengan pajak, Narkoba

Sebagai contoh dari hukum perdata adalah mengenai perlidungan konsumen. Perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Pemerintah Republik Indonesia Pada tanggal 20 April 1999 telah mensahkan Undang-Undang Nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Hukum Perlindungan Konsumen menurut Janus Sidabalok adalah hukum yang mengatur tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhan sebagai konsumen.Hukum perlindungan Konsumen mengatur hak dan kewajiban konsumen,hak dan kewajiban pelaku usaha serta cara-cara mempertahankan hal dan menjalankan kewajiban tersebut.
Menurut ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk member perlindungan kepada konsumen.Perlindungan Konsumen mencakup dua aspek utama,yaitu :
1.    Perlindungan terhadap kemungkinan diserahkan kepada konsumen barang atau jasa yang tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati atau melanggar ketetuan undang-undang.
2.    Perlindungan terhadap diberlakukannya kepada konsumen syarat-syarat yang tidak adil.
Contoh kasus :
Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meletakkan barang bukti obat dan makanan ilegal ke dalam tong saat akan dimusnahkan di halaman kantor BPOM, Jakarta (26/5). Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita pangan impor ilegal atau tanpa izin edar sebanyak 7.762 kemasan. Makanan itu sebagian dijual secara online. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Roy Sparringa mengatakan barang-barang ilegal itu ditemukan di gudang yang beralamat di Kompleks Pergudangan Elang Laut Blok I, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. "Kami sita kemarin malam pukul 23.00," ujar Roy saat ditemui di kantornya, Kamis, 18 Juni 2015.

Makanan-makanan tersebut, kata Roy, merupakan produk pangan olahan untuk bayi berupa biskuit,cereal, dan camilan dengan merek Gerber asal Amerika. BPOM juga menemukan 96 kemasan kosmetik ilegal yang terdiri atas sampo dan sabun bayi asal Cina dengan nilai lebih dari Rp. 500 juta. “Kedua produk tersebut dijual secara online”.


Ihwal palsu atau tidaknya produk-produk tersebut, menurut Roy, BPOM masih melakukan penelitian. Temuan tersebut menjadi persoalan yang mesti disikapi dengan serius karena telah melanggar aturan yang berlaku. “Tetap saja berisiko untuk dikonsumsi. Apalagi bayi ini merupakan kelompok yang rentan”.
Roy menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan temuan ini. Sebab, banyak produk impor ilegal yang dijual secara online. 

Roy mengimbau masyarakat agar selalu teliti dan waspada dalam membeli produk online. Konsumen mesti teliti dalam melihat kemasan, izin edar, dan kedaluwarsa. "Selama bulan Ramadan ini akan sangat banyak muncul produk-produk yang tidak berizin dan berbahaya," katanya.

Dari hasil pengawasan pangan dan kosmetik yang dilakukan sejak 25 Mei hingga 18 Juni 2015, BPOM telah menemukan 36.207 kemasan pangan tidak memenuhi ketentuan, yang terdiri atas pangan ilegal 18.701 kemasan, 15.707 kemasan pangan kedaluwarsa, dan 1.799 kemasan pangan rusak. "Dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 1,5 miliar," tutur Roy. Selain itu, ditemukan 12.770 kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 257 juta.



Kesimpulan :
Hukum pidana merupakan segala hukum yang mengatur tentang pelanggaran- pelanggaran dan kejahatan- kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan itu dimana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Sedangkan hukum perdata merupakan segala hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara seseorang yang satu dengan warga negara yang lain. Perbedaan dari kedua hukum tersebut hanya terdapat pada isi, pelaksanaan dan penafsiran masing- masih hukum tersebut.

Daftar Pustaka

http://www.pengertianpakar.com/2014/10/pengertian-hukum-pidana-menurut-para-pakar.html#


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alat Kelengkapan Organisasi Koperasi

BAB XII TEKNIK ANALISIS MERAMALKAN KAS PERUSAHAAN

Kerja sama Koperasi