Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata
Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Tugas Softskill # 2
Nama
: Septiani Putri
Eka Sari
NPM : 26215484
Kelas : 2EB20
A. Latar
Belakang
Hukum
adalah suatu system yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol.Hukum terdiri dari peraturan-peraturan
tingkah laku yang mengandung petunjuk bagaimana seharusnya manusia
bertindak.Peraturan itu dibuat dan dikeluarkan oleh suatu badan hukum yang
berkuasa yang disebut denga pemerintah.
B. Permasalahan
Þ Pengertian
Hukum Perdata dan Pidana
Þ Perbedaan
Hukum Perdata dengan Hukum Pidana
Þ Undang-undang
yang mengatur tentang konsumen
C.
Analisis
A.
Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata
adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum
di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum
publik dan hukum privat atau hukum perdata.
Beberapa
pengertian hukum perdata menurut para Ahli :
1. Salim HS
Hukum
Perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum ,baik itu yang tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan subjek
hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan pergaulan.
2. Riduan Syahrani
Ialah hukum
yang mengatur hubungan hukum antar orang yang satu dengan orang lain didalam
masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
B.
Pengertian
Hukum Pidana
Hukum Pidana
adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang
dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa
yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Beberapa
Pengertian dari para Ahli :
1. Menurut Sudarsono, Pengertian Hukum Pidana
adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap
kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan
suatu penderitaan.
2. Menurut WPJ. Pompe,
Pengertian Hukum Pidana ialah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang
sedikit banyaknya bersifat umum yang abstrak dari keadaan-keadaan yang bersifat
konkret.
3. Wirjino Prodjodikor mengatakan
bahwa Pengertian Hukum Pidana merupakan peraturan hukum mengenai pidana.
Kata “pidana” diartikan sebagai “dipidanakan” dimana oleh instansi tertentu
yang berkuasa dilimpahkan kepada seseorang oknum sebagai hal yang tidak enak
dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan.
Setelah kita mengetahui pengertian dari hukum pidana maupun
perdata kita akan lebih paham mengenai perbedaan dari kedua hukum tersebut.
secara garis besar ada beberapa perbedaan dari hukum pidana
maupum hukum perdata antara lain adalah :
Hukum Pidana
|
Hukum Perdata
|
|
Isi
|
Hak-hak
dan kepentingan individu dalam masyarakat
|
Mengatur
hubungan antar masyarakat
|
Pelaksanaan
|
Hukuman
dijatuhkan setelah ada gugatan
|
Hukuman
dijatuhkan oleh pengadilan tanpa ada gugatan
|
Penafsiran
|
Diperbolehkan
membuat berbagai macam penafsiran hukum perdata
|
Penafsiran
secara autentik, hanya ditafsirkan dengan satu arti menurut kata yang
terdapat dalam Undang-undang
|
Contoh
kasus
|
Pencemaran
nama baik, perceraian, sengketa lahan, perebutan hak asuh anak, hak paten
|
Pembunuhan,
Pencurian, Pemerkosaan, Penyelewengan pajak, Narkoba
|
Sebagai
contoh dari hukum perdata adalah mengenai perlidungan konsumen. Perlindungan
konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberikan perlindungan kepada konsumen.
Pemerintah
Republik Indonesia Pada tanggal 20 April 1999 telah mensahkan Undang-Undang
Nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Hukum Perlindungan Konsumen
menurut Janus Sidabalok adalah hukum yang mengatur tentang pemberian
perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhan sebagai
konsumen.Hukum perlindungan Konsumen mengatur hak dan kewajiban konsumen,hak
dan kewajiban pelaku usaha serta cara-cara mempertahankan hal dan menjalankan
kewajiban tersebut.
Menurut
ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang perlindungan Konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk member perlindungan kepada
konsumen.Perlindungan Konsumen mencakup dua aspek utama,yaitu :
1. Perlindungan
terhadap kemungkinan diserahkan kepada konsumen barang atau jasa yang tidak
sesuai dengan apa yang telah disepakati atau melanggar ketetuan undang-undang.
2. Perlindungan
terhadap diberlakukannya kepada konsumen syarat-syarat yang tidak adil.
Contoh kasus :
Petugas Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) meletakkan barang bukti obat dan makanan ilegal ke dalam tong
saat akan dimusnahkan di halaman kantor BPOM, Jakarta (26/5). Tempo/Dian
Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita pangan
impor ilegal atau tanpa izin edar sebanyak 7.762 kemasan. Makanan itu sebagian
dijual secara online. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Roy Sparringa
mengatakan barang-barang ilegal itu ditemukan di gudang yang beralamat di
Kompleks Pergudangan Elang Laut Blok I, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
"Kami sita kemarin malam pukul 23.00," ujar Roy saat ditemui di
kantornya, Kamis, 18 Juni 2015.
Makanan-makanan tersebut, kata Roy,
merupakan produk pangan olahan untuk bayi berupa biskuit,cereal, dan camilan
dengan merek Gerber asal Amerika. BPOM juga menemukan 96 kemasan kosmetik
ilegal yang terdiri atas sampo dan sabun bayi asal Cina dengan nilai lebih dari
Rp. 500 juta. “Kedua produk tersebut dijual secara online”.
Ihwal palsu atau tidaknya produk-produk
tersebut, menurut Roy, BPOM masih melakukan penelitian. Temuan tersebut menjadi
persoalan yang mesti disikapi dengan serius karena telah melanggar aturan yang
berlaku. “Tetap saja berisiko untuk dikonsumsi. Apalagi bayi ini merupakan
kelompok yang rentan”.
Roy menambahkan, pihaknya akan
berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan
temuan ini. Sebab, banyak produk impor ilegal yang dijual secara online.
Roy mengimbau masyarakat agar
selalu teliti dan waspada dalam membeli produk online. Konsumen mesti teliti
dalam melihat kemasan, izin edar, dan kedaluwarsa. "Selama bulan Ramadan
ini akan sangat banyak muncul produk-produk yang tidak berizin dan
berbahaya," katanya.
Dari hasil pengawasan pangan dan
kosmetik yang dilakukan sejak 25 Mei hingga 18 Juni 2015, BPOM telah menemukan
36.207 kemasan pangan tidak memenuhi ketentuan, yang terdiri atas pangan ilegal
18.701 kemasan, 15.707 kemasan pangan kedaluwarsa, dan 1.799 kemasan pangan
rusak. "Dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 1,5 miliar," tutur
Roy. Selain itu, ditemukan 12.770 kosmetik ilegal yang mengandung bahan
berbahaya dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 257 juta.
Kesimpulan :
Hukum pidana merupakan
segala hukum yang mengatur tentang pelanggaran- pelanggaran dan kejahatan-
kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan itu dimana diancam dengan
hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Sedangkan hukum perdata
merupakan segala hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara seseorang
yang satu dengan warga negara yang lain. Perbedaan dari kedua hukum tersebut
hanya terdapat pada isi, pelaksanaan dan penafsiran masing- masih hukum
tersebut.
Daftar Pustaka
http://www.pengertianpakar.com/2014/10/pengertian-hukum-pidana-menurut-para-pakar.html#
Komentar
Posting Komentar