Artikel Pemutusan Hubungan Kerja
PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA
Septiani
Putri Eka Sari
Fakultas Ekonomi, Jurusan Akuntansi
Universitas Gunadarma
Email : septianiputri836@gmail.com
PENDAHULUAN
Asset
yang penting bagi suatu organisasi yaitu manusia karena manusia yang
menggerakan sumber daya lain dalam organisasi. Sumber Daya Manusia ini baik
secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kinerja organisasi atau
perusahaan dari segi efektivitas dan efisiensi. Oleh sebab itu, maka perusahaan
dituntut untuk memahami dan mengelola Sumber Daya Manusia sebaik mungkin dan
harus terus menerus melakukan manajemen Sumber Daya Manusia potensial secara
berkelanjutan mulai dari penerimaan, seleksi serta mempertahankan Sumber Daya
Manusia yang berkualitas dan kompeten bagi organisasi agar tidak berdampak pada
pemutusan hubungan kerja karyawan.
Pemutusan
Hubungan Kerja merupakan suatu hal yang sangat ditakuti oleh karyawan, karena hal
ini berkaitan dengan carut marutnya kondisi perekonomian yang berdampak pada
banyak perusahaan yang harus gulung tikar dan tentu saja berdampak pada
pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.
Pemutusan Hubungan Kerja juga dapat disebabkan oleh faktor pribadi yaitu karna banyak
bermunculannya perusahaan baru yang membuat para karyawan mencoba untuk mencari
perusahaan yang dianggap bisa memberikan manfaat kepada mereka dalam jangka
pendek, menengah dan panjang. Selain itu sistem kontrak juga membuat karyawan
mengantisipasi sedini mungkin sebelum suatu perusahaan melakukan pemutusan
hubungan kerja kepada karyawan. Masalah pemutusan hubungan kerja merupakan isu
yang sensitive, perusahaan seharusnya lebih bijaksana dalam melakukan pemutusan
hubungan kerja (PHK), karena PHK dapat menurunkan kesejateraan masyarakat,
rakyat kehilangan pekerjaan, kriminalitas dan juga dapat menyebabkan pengangguran. Oleh
sebab itu maka permasalahan pemutusan hubungan kerja perlu mendapatkan
perhatian yang serius dari semua pihak yang terlibat didalamnya.
PEMBAHASAN
Pengertian
Pemutusan Hubungan Kerja
Undang-undang
No.13 Tahun 2003 Pasal 1 Angka 25 menjelaskan bahwa definisi Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pekerja. Menurut
Moekijat mengartikan bahwa Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja
seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan. Hasibuan (2001:95)
Pemutusan hubungan kerja adalah berhentinya individu sebagai anggota sebuah
organisasi yang disertai pemberian imbalan keuangan oleh organisasi yang
bersangkutan.
Dari
definisi tersebut dapat dipahami bahwa hubungan kerja dapat terjadi akibat
adanya perjanjian kerja baik secara tertulis maupun lisan. Menurut pasal 1
ponit 14 UU Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan perjanjian kerja adalah
perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Sahnya perjanjian harus
memenuhi syarat yang telah diatur oleh UU Ketenagakerjaan, pada Pasal 52 ayat
(1) UUK menyebutkan 4 dasar perjanjian kerja yaitu :
1.
Kesepakatan kedua belah pihak
2.
Kemampuan atau kecakapan melakukan
perbuatan hukum
3. Adanya
pekerjaan yang diperjanjikan, dan
4. Pekerjaan
yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan
tersebut, maka dapat kita pahami bahwa PHK merupakan opsi paling terakhir dalam
penyelamatan sebuah perusahaan. UU Ketenagakerjaan sendiri mengatur bahwa
perusahaan tidak boleh seenaknya saja dalam memutuskan hubungan kerja
karyawannya, terkecuali karyawan/pekerja yang bersangkutan telah terbukti
melakukan pelanggaran berat dan dinyatakan oleh pengadilan.
Jenis-jenis
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
1.
PHK oleh majikan/pengusaha
Pemutusan
hubungan kerja oleh majikan atau pengusaha adalah pemutusan kerja yang paling
sering terjadi, baik karena kesalahan-kesalahan pihak buruh maupun karena
kondisi perusahaan. Pemutusan hubungan kerja oleh majikan paling sering membawa
dampak negatif khususnya terhadap buruh dan keluarganya dalam mempertahankan
kelangsungan hidupnya.
2. PHK
oleh Pekerja/Buruh
Pihak buruh dapat saja melakukan pemutusan hubungan
kerjanya dengan atau tanpa persetujuan dari majikan atau pengusaha pada setiap
saat yang dikendakinya.
3. PHK
demi hukum
Pemutusan hubungan kerja demi hukum adalah pemutusan
hubungan kerja yang terjadi dengan sendirinya sehubungan dengan berakhirnya
jangka waktu perjanjian yang dibuat oleh majikan dan buruh.
4. PHK
oleh pengadilan (PPHI)
Masing-masing pihak dalam perjanjian kerja dapat
meminta Pengadilan Negeri agar hubungan kerja diputus berdasarkan alasan
penting. PHK oleh Pengadilan dapat disebabkan oleh :
a. PHK
karena perusahaan pailit (berdasarkan putusan Pengadilan Niaga)(Pasal 165)
b. PHK
terhadap anak yang tidak memenuhi syarat melalui lembaga PPHI (Pasal 68)
c. PHK
karena berakhirnya PK (154 huruf b kalimat kedua)
Faktor
Yang Mempengaruhi Pemutusan Hubungan Kerja
Faktor-faktor
yang mempengaruhi terjadinya pemutusan hubungan kerja cukup kompleks dan sangat
berkaitan satu sama lain. Menurut Maier (2006:116), faktor-faktor yang
mempengaruhi Pemutusan Hubungan Kerja yaitu :
1. Faktor
Pribadi
a. Usia
Semakin tinggi usia
seseorang, semakin rendah intense untuk melakukan turnover. Karyawan yang lebih
mudah lebih tinggi kemungkinan untuk keluar, hal ini mungkin disebabkan pekerja
yang lebih tua enggan berpindah-pindah tempat kerja karena berbagai alasan seperti
tanggung jawab keluarga, mobilitas yang menurun, tidak mau repot pindah kerja
dan memulai pekerjaan ditempat yang baru.
b. Lama
Kerja
Pemutusan Hubungan
Kerja lebih banyak terjadi pada karyawan dengan masa kerja lebih singkat.
c. Keikatan
terhadap Perusahaan
Pekerja yang mempunyai
rasa keikatan yang kuat terhadap perusahaan tempat ia bekerja berarti mempunyai
dan membentuk perasaan memiliki (sense of
belonging), rasa aman, efikasi, tujuan dan arti hidup, serta gambaran diri
yang positif. Akibat secara langsung adalah menurunnya dorongan diri untuk
berpindah pekerjaan dan perusahaan.
2. Kepuasan
Kerja
Ketidakpuasan
menjadi penyebab turnover memiliki banyak aspek, diantaranya adalah
ketidakpuasan terhadap manajemen perusahaan, kondisi kerja, mutu pengawasan,
penghargaan, gaji, promosi dan hubungan interpersonal. Tanpa adanya kepuasan
kerja, karyawan akan berkerja tidak seperti apa yang diharapkan oleh
perusahaan.
3. Budaya
Perusahaan
Budaya
perusahaan merupak suatu kekuatan yang tak terlihat yang mempengaruhi
pemikiran, perasaan, pembicaraan maupun tindakan manusia yang bekerja di dalam
perusahaan. Budaya perusahaan mempengaruhi persepsi mereka, menentukan dan mengharapkan
bagaimana cara individu bekerja sehari-hari dan dapat membuat individu tersebut
merasa senang dalam menjalankan tugasnya.
Sedangkan
faktor penyebab pemutusan hubungan kerja secara yuridis dalam Undang-Undang
Nomer 13 Tahun 2003, yang mana PHK yang dilakukan oleh perusahaan disebabkan :
1. Perusahaan
mengalami kemunduran sehingga perlu rasionalisasi atau pengurangan jumlah
pekerja/buruh.
2. Pekerja/buruh
telah melakukan kesalahan, baik kesalahan melanggar ketentuan yang tercantum
dalam perusahaan, perjanjian kerja atau PKB (kesalahan ringan), maupun
kesalahan pidana (kesalahan berat).
Proses
Pemberhentian Karyawan Perusahaan
Adapun beberapa cara yang dilakukan
dalam proses pemberhentian karyawan :
1.
Bila kehendak perusahaan dengan berbagai
alasan untuk memberhentikan dari pekerjaannya perlu ditempuh terlebih dahulu :
a. Adakan
musyawarah anatara karyawan dengan perusahaan
b. Bila
musyawarah menemui jalan buntu maka jalan terakhir adalah melalui pengadilan
atau instansi yang berwenang memutuskan perkara
2. Bagi
karyawan yang melakukan pelanggaran berat dapat langsung diserahkan kepada
pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut tanpa meminta ijin lebih dahulu
kepada Dinas terkait .
3. Bagi
karyawan yang akan pensiun, dapat diajukan sesuai dengan peraturan.
Tanggung
Jawan Perusahaan Terhadap Tenaga Kerja Akibat PHK
Terjadinya pemutusan
hubungan kerja maka dimulailah juga masa sulit bagi pekerja dan kelurganya. Oleh
karena itu untuk membantu atau setidaknya mengurnagi beban pekerja yang di PHK,
undang-undang mengharuskan atau mewajibkan pengusaha untuk memberikan uang
pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak yang diatur dalam pasal
156, pasal 160 sampai pasal 169 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pihak
perusahaan dapat bertanggung jawab dalam berbagai kondisi seperti dibawah ini :
1. Pengunduran
diri secara baik-baik atau kemauan sendiri
2. Pengunduran
diri secara tertulis atas kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja
3. Pengunduran
diri karena mencapai usia pensiun
4. Pekerja
melakaukan kesalahan berat
5. Pekerja
ditahan pihak yang berwajib
6. Perusahaan
bangkrut atau perusahaan mengalami kerugian
7. Pekerjaan
mangkir terus menerus
8. Pekerjaan
meninggal dunia
9. Pekerjaan
melakukan pelanggaran
10. Perubahan
status, penggabungan, pelemburan atau perubahan pemilikan
Menuurt
Prints Darwan dengan adanya hubungan kerja, maka pihak pekerja berhak atas uph
sebagai imbalan dari pekerjaannya, sedangkan majikan/pengusaha berhak atas
jasa/barang dari pekerjaan si pekerja tersebut sesuai dengan perjanjian kerja
yang disepakati. Pemutusan hubungan kerja tidak boleh dilakukan secara
sewenang-wenang, melainkan ada hal-hal
tertentu yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak supaya PHK itu tidak
mencederai rasa keadilan diantara kedua belah pihak.
KESIMPULAN
Pemutusan
hubungan kerja dapat di definisikan sebagai berhentinya hubungan kerja secara
permanen anatar perusahaan dengan karyawan, sebagai perpisahan anatara
perusahaan dan pekerja, perpindahan tenaga kerja dari dan ke perusahaan lainya
atau berhentinya karyawan dari perusahaan dengan berbagai macam alasannya.
Dalam
pelaksanaan pemutusan hubungan kerja harus berdasarkan Undang-undang yang
mengatur tentang Ketenagakerjaan agar tidak ada atau meminimalisir adanya
perselihan antara pihak pekerja atau buruh dengan perusahaan yang dapat
dilakukan dengan musyawarah atau dapat dilakukan dengan melalui pengadilan jika
dalam proses musyawarah belum mendapatkan hasilnya.
Selain
itu perusahaan juga harus bertanggung jawab dengan memberikan hak bagi pekerja
atau buruh yang telah diatur dalam undang-undang dimana pihak perusahaan harus
memberikan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak
DAFTAR
PUSTAKA
Zulhartati, Sri. 2010. Pengaruh
Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Karyawan Perusahaan. Vol. 1 No. 1, April
2010.
Alfa Z Mawey, Sri Murni, Ferdy Roring.
2016. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Pada
PT. PLN (Persero) Rayon Manado Utara. Vol 4 No. 1, Maret 2016.
Maringan Nikodemus. 2015. Tinjauan
Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) Secara Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan. Vol. 3. Edisi 3, 2015.
Silambi, Erni Dwita. Pemutusan Hubungan
Kerja Ditinjau Dari Segi Hukum (Studi Kasus PT. Medco Lestari Papua).
Utami, Tantri Kirana. 2013. Peran
Serikat Pekerja Dalam Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja. Vol.
28 No. 1, 2013.
Rosyid, Haryanto F. 2003. Pemutusan
Hubungan Kerja : Masihkan Mencemaskan. Vol. 11. No. 2, 2003.
Alawiyah, Yuli. 2007. Tinjauan Proses
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan Pada PT. Pertamina (Perseroan) Unit
Pengolahan VI Balongan.
Komentar
Posting Komentar