Artikel Pemutusan Hubungan Kerja


PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Septiani Putri Eka Sari
Fakultas Ekonomi, Jurusan Akuntansi
Universitas Gunadarma

PENDAHULUAN
Asset yang penting bagi suatu organisasi yaitu manusia karena manusia yang menggerakan sumber daya lain dalam organisasi. Sumber Daya Manusia ini baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kinerja organisasi atau perusahaan dari segi efektivitas dan efisiensi. Oleh sebab itu, maka perusahaan dituntut untuk memahami dan mengelola Sumber Daya Manusia sebaik mungkin dan harus terus menerus melakukan manajemen Sumber Daya Manusia potensial secara berkelanjutan mulai dari penerimaan, seleksi serta mempertahankan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan kompeten bagi organisasi agar tidak berdampak pada pemutusan hubungan kerja karyawan.
Pemutusan Hubungan Kerja merupakan suatu hal yang sangat ditakuti oleh karyawan, karena hal ini berkaitan dengan carut marutnya kondisi perekonomian yang berdampak pada banyak perusahaan yang harus gulung tikar dan tentu saja berdampak pada pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Pemutusan Hubungan Kerja juga dapat disebabkan oleh faktor pribadi yaitu karna banyak bermunculannya perusahaan baru yang membuat para karyawan mencoba untuk mencari perusahaan yang dianggap bisa memberikan manfaat kepada mereka dalam jangka pendek, menengah dan panjang. Selain itu sistem kontrak juga membuat karyawan mengantisipasi sedini mungkin sebelum suatu perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan. Masalah pemutusan hubungan kerja merupakan isu yang sensitive, perusahaan seharusnya lebih bijaksana dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), karena PHK dapat menurunkan kesejateraan masyarakat, rakyat kehilangan pekerjaan, kriminalitas  dan juga dapat menyebabkan pengangguran. Oleh sebab itu maka permasalahan pemutusan hubungan kerja perlu mendapatkan perhatian yang serius dari semua pihak yang terlibat didalamnya.

PEMBAHASAN
Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja
            Undang-undang No.13 Tahun 2003 Pasal 1 Angka 25 menjelaskan bahwa definisi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pekerja. Menurut Moekijat mengartikan bahwa Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan. Hasibuan (2001:95) Pemutusan hubungan kerja adalah berhentinya individu sebagai anggota sebuah organisasi yang disertai pemberian imbalan keuangan oleh organisasi yang bersangkutan.
            Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa hubungan kerja dapat terjadi akibat adanya perjanjian kerja baik secara tertulis maupun lisan. Menurut pasal 1 ponit 14 UU Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Sahnya perjanjian harus memenuhi syarat yang telah diatur oleh UU Ketenagakerjaan, pada Pasal 52 ayat (1) UUK menyebutkan 4 dasar perjanjian kerja yaitu :
1.      Kesepakatan kedua belah pihak
2.      Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
3.      Adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan
4.      Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan tersebut, maka dapat kita pahami bahwa PHK merupakan opsi paling terakhir dalam penyelamatan sebuah perusahaan. UU Ketenagakerjaan sendiri mengatur bahwa perusahaan tidak boleh seenaknya saja dalam memutuskan hubungan kerja karyawannya, terkecuali karyawan/pekerja yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan dinyatakan oleh pengadilan.



Jenis-jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
1.      PHK oleh majikan/pengusaha
Pemutusan hubungan kerja oleh majikan atau pengusaha adalah pemutusan kerja yang paling sering terjadi, baik karena kesalahan-kesalahan pihak buruh maupun karena kondisi perusahaan. Pemutusan hubungan kerja oleh majikan paling sering membawa dampak negatif khususnya terhadap buruh dan keluarganya dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.
2.      PHK oleh Pekerja/Buruh
Pihak buruh dapat saja melakukan pemutusan hubungan kerjanya dengan atau tanpa persetujuan dari majikan atau pengusaha pada setiap saat yang dikendakinya.
3.      PHK demi hukum
Pemutusan hubungan kerja demi hukum adalah pemutusan hubungan kerja yang terjadi dengan sendirinya sehubungan dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian yang dibuat oleh majikan dan buruh.
4.      PHK oleh pengadilan (PPHI)
Masing-masing pihak dalam perjanjian kerja dapat meminta Pengadilan Negeri agar hubungan kerja diputus berdasarkan alasan penting. PHK oleh Pengadilan dapat disebabkan oleh :
a.       PHK karena perusahaan pailit (berdasarkan putusan Pengadilan Niaga)(Pasal 165)
b.      PHK terhadap anak yang tidak memenuhi syarat melalui lembaga PPHI (Pasal 68)
c.       PHK karena berakhirnya PK (154 huruf b kalimat kedua)
Faktor Yang Mempengaruhi Pemutusan Hubungan Kerja
            Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pemutusan hubungan kerja cukup kompleks dan sangat berkaitan satu sama lain. Menurut Maier (2006:116), faktor-faktor yang mempengaruhi Pemutusan Hubungan Kerja yaitu :
1.      Faktor Pribadi
a.       Usia
Semakin tinggi usia seseorang, semakin rendah intense untuk melakukan turnover. Karyawan yang lebih mudah lebih tinggi kemungkinan untuk keluar, hal ini mungkin disebabkan pekerja yang lebih tua enggan berpindah-pindah tempat kerja karena berbagai alasan seperti tanggung jawab keluarga, mobilitas yang menurun, tidak mau repot pindah kerja dan memulai pekerjaan ditempat yang baru.
b.      Lama Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja lebih banyak terjadi pada karyawan dengan masa kerja lebih singkat.
c.       Keikatan terhadap Perusahaan
Pekerja yang mempunyai rasa keikatan yang kuat terhadap perusahaan tempat ia bekerja berarti mempunyai dan membentuk perasaan memiliki (sense of belonging), rasa aman, efikasi, tujuan dan arti hidup, serta gambaran diri yang positif. Akibat secara langsung adalah menurunnya dorongan diri untuk berpindah pekerjaan dan perusahaan.
2.      Kepuasan Kerja
Ketidakpuasan menjadi penyebab turnover memiliki banyak aspek, diantaranya adalah ketidakpuasan terhadap manajemen perusahaan, kondisi kerja, mutu pengawasan, penghargaan, gaji, promosi dan hubungan interpersonal. Tanpa adanya kepuasan kerja, karyawan akan berkerja tidak seperti apa yang diharapkan oleh perusahaan.
3.      Budaya Perusahaan
Budaya perusahaan merupak suatu kekuatan yang tak terlihat yang mempengaruhi pemikiran, perasaan, pembicaraan maupun tindakan manusia yang bekerja di dalam perusahaan. Budaya perusahaan mempengaruhi persepsi mereka, menentukan dan mengharapkan bagaimana cara individu bekerja sehari-hari dan dapat membuat individu tersebut merasa senang dalam menjalankan tugasnya.
Sedangkan faktor penyebab pemutusan hubungan kerja secara yuridis dalam Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2003, yang mana PHK yang dilakukan oleh perusahaan disebabkan :
1.      Perusahaan mengalami kemunduran sehingga perlu rasionalisasi atau pengurangan jumlah pekerja/buruh.
2.      Pekerja/buruh telah melakukan kesalahan, baik kesalahan melanggar ketentuan yang tercantum dalam perusahaan, perjanjian kerja atau PKB (kesalahan ringan), maupun kesalahan pidana (kesalahan berat).

Proses Pemberhentian Karyawan Perusahaan
Adapun beberapa cara yang dilakukan dalam proses pemberhentian karyawan :
1.      Bila kehendak perusahaan dengan berbagai alasan untuk memberhentikan dari pekerjaannya perlu ditempuh terlebih dahulu :
a.       Adakan musyawarah anatara karyawan dengan perusahaan
b.      Bila musyawarah menemui jalan buntu maka jalan terakhir adalah melalui pengadilan atau instansi yang berwenang memutuskan perkara
2.      Bagi karyawan yang melakukan pelanggaran berat dapat langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut tanpa meminta ijin lebih dahulu kepada Dinas terkait .
3.      Bagi karyawan yang akan pensiun, dapat diajukan sesuai dengan peraturan.
Tanggung Jawan Perusahaan Terhadap Tenaga Kerja Akibat PHK
Terjadinya pemutusan hubungan kerja maka dimulailah juga masa sulit bagi pekerja dan kelurganya. Oleh karena itu untuk membantu atau setidaknya mengurnagi beban pekerja yang di PHK, undang-undang mengharuskan atau mewajibkan pengusaha untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak yang diatur dalam pasal 156, pasal 160 sampai pasal 169 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pihak perusahaan dapat bertanggung jawab dalam berbagai kondisi seperti dibawah ini :
1.      Pengunduran diri secara baik-baik atau kemauan sendiri
2.      Pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja
3.      Pengunduran diri karena mencapai usia pensiun
4.      Pekerja melakaukan kesalahan berat
5.      Pekerja ditahan pihak yang berwajib
6.      Perusahaan bangkrut atau perusahaan mengalami kerugian
7.      Pekerjaan mangkir terus menerus
8.      Pekerjaan meninggal dunia
9.      Pekerjaan melakukan pelanggaran
10.  Perubahan status, penggabungan, pelemburan atau perubahan pemilikan
Menuurt Prints Darwan dengan adanya hubungan kerja, maka pihak pekerja berhak atas uph sebagai imbalan dari pekerjaannya, sedangkan majikan/pengusaha berhak atas jasa/barang dari pekerjaan si pekerja tersebut sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati. Pemutusan hubungan kerja tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan ada hal-hal  tertentu yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak supaya PHK itu tidak mencederai rasa keadilan diantara kedua belah pihak.

KESIMPULAN
Pemutusan hubungan kerja dapat di definisikan sebagai berhentinya hubungan kerja secara permanen anatar perusahaan dengan karyawan, sebagai perpisahan anatara perusahaan dan pekerja, perpindahan tenaga kerja dari dan ke perusahaan lainya atau berhentinya karyawan dari perusahaan dengan berbagai macam alasannya.
Dalam pelaksanaan pemutusan hubungan kerja harus berdasarkan Undang-undang yang mengatur tentang Ketenagakerjaan agar tidak ada atau meminimalisir adanya perselihan antara pihak pekerja atau buruh dengan perusahaan yang dapat dilakukan dengan musyawarah atau dapat dilakukan dengan melalui pengadilan jika dalam proses musyawarah belum mendapatkan hasilnya.
Selain itu perusahaan juga harus bertanggung jawab dengan memberikan hak bagi pekerja atau buruh yang telah diatur dalam undang-undang dimana pihak perusahaan harus memberikan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak








DAFTAR PUSTAKA
Zulhartati, Sri. 2010. Pengaruh Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Karyawan Perusahaan. Vol. 1 No. 1, April 2010.
Alfa Z Mawey, Sri Murni, Ferdy Roring. 2016. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Pada PT. PLN (Persero) Rayon Manado Utara. Vol 4 No. 1, Maret 2016.
Maringan Nikodemus. 2015. Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan  Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Vol. 3. Edisi 3, 2015.
Silambi, Erni Dwita. Pemutusan Hubungan Kerja Ditinjau Dari Segi Hukum (Studi Kasus PT. Medco Lestari Papua).
Utami, Tantri Kirana. 2013. Peran Serikat Pekerja Dalam Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja. Vol. 28 No. 1, 2013.
Rosyid, Haryanto F. 2003. Pemutusan Hubungan Kerja : Masihkan Mencemaskan. Vol. 11. No. 2, 2003.
Alawiyah, Yuli. 2007. Tinjauan Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan Pada PT. Pertamina (Perseroan) Unit Pengolahan VI Balongan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alat Kelengkapan Organisasi Koperasi

BAB XII TEKNIK ANALISIS MERAMALKAN KAS PERUSAHAAN

Kerja sama Koperasi